Bandarlampung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami dan Taufik Hidayat, seorang rekanan dengan pasal berlapis atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung,Senin.
Selain pasal 12 kedua terdakwa yang merupakan kakak-beradik ini juga didakwa pasal 11 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU menghadirkan tiga terdakwa suap fee proyek. Selain Khamami dan Taufik Hidayat, JPU menghadirkan terdakwa Wawan Suhendra untuk menjalani sidang perdananya.
Meskipun dakwaan dan pasal untuk ketiganya sama, namun JPU memutuskan persidangan untuk terdakwa Wawan Suhendra dipisah bersama terdakwa Khamami dan Taufik Hidayat.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji telah melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.
Janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp1,58 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara.
"Selain itu uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri," kata JPU dalam dakwaannya.
JPU menambahkan dalam dakwaannya kemudian janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut berupa proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.
"Secara bersama-sama mereka telah melakukan kesepakatan atas proyek dan janji-janji," katanya.
Berita Terkait
Jaksa KPK: Vonis sudah sesuai dengan tuntutan dan rasa keadilan masyarakat
Kamis, 5 September 2019 18:06 Wib
Bupati Mesuji nonaktif Khamami dihukum delapan tahun penjara
Kamis, 5 September 2019 13:40 Wib
Bupati Mesuji nonaktif ajukan permintaan ditahan di Lampung
Kamis, 22 Agustus 2019 17:15 Wib
Berita kemarin, Bupati Mesuji nonaktif Khamami dituntut 8 tahun penjara
Jumat, 16 Agustus 2019 5:30 Wib
Bupati Mesuji nonaktif dituntut 8 tahun penjara
Kamis, 15 Agustus 2019 17:43 Wib
Khamami sebut anak Plt Bupati Mesuji pernah dapat jatah proyek
Kamis, 25 Juli 2019 19:12 Wib
Khamami jadi saksi untuk terdakwa Wawan
Kamis, 25 Juli 2019 18:37 Wib
Jaksa hadirkan delapan saksi dalam sidang Khamami
Senin, 24 Juni 2019 16:30 Wib