Selama angkutan lebaran, KAI siagakan 307 petugas keamanan

id Pt kai

Selama angkutan lebaran, KAI siagakan 307 petugas keamanan

EVP Divre IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin (Foto : Antaralampung / Emir F Saputra)

Bandarlampung (ANTARA) - PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang selama angkutan Lebaran 2019 menyiagakan 307 petugas  keamanan untuk menjaga stasiun dan gerbong kereta selama perjalanan. 

“Kita setiap Lebaran selalu mengerahkan semua keamanan agar para pelanggan dan penumpang bisa lebih nyaman saat berada di stasiun maupun di dalam kereta,” kata Kepala  Divre IV Tanjungkarang, Sulthon Hasanudin, di Bandarlampung, Minggu. 

Menurutnya, jumlah personil yang mengamankan angkutan Lebaran itu sebanyak 307 orang, yang terdiri dari 43 personel Polsuska, 264 personel sekuriti, dan bantuan eksternal (BKO)  dari TNI/Polri sebanyak  80 personel. 

Selain itu, personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA yang rawan gangguan, seperti rawan pencurian, rawan pelemparan kereta api, dan objek-objek penting lainnya seperti depo lokomotif dan kereta.

“Sudah jelas tugas dari pengamanan, jadi penumpang tidak usah takut bila ada di stasiun maupun di dalam kereta. Bila ada yang mencurigakan bisa langsung melapor kepada petugas keamanan yang ada,” katanya 

Ia menjelaskan, untuk memaksimalkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api diimbau untuk melakukan pembelian di seluruh saluran resmi penjualan tiket kereta api, antara lain pada  KAI Access, situs kai.id, Contact Center 121/ (021) 121,  maupun channel eksternal yang telah bekerja sama dengan KAI seperti gerai minimarket, Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, agen resmi lainnya, dan melakukan pembelian di loket reservasi stasiun mulai 09.00 sampai 16.00 WIB. 

Sedangkan untuk para calon penumpang tidak datang terlalu awal dari jadwal keberangkatan, lebih baik datang 2 sampai 3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari kepadatan dan penumpukan penumpang di stasiun. 

Penumpang tidak membawa barang yang melebihi kapasitas 20 kg atau barang yang memakan tempat terlalu banyak karena akan mengganggu penumpang lainnya.

Penumpang diwajibkan mencetak tiket sebelum memasuki stasiun, cetak tiket diperuntukkan bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui channel eksternal.

Selama dalam perjalanan penumpang diimbau tidak memakai perhiasan yang berlebihan karena bisa memancing pelaku kejahatan, salah satu tindak kejahatan yang kerap menimpa pemudik adalah bius maupun gendam.