Tanah bekas Markas Polres Lampung Selatan akan dijadikan mal

id Polda, kebakaran, polres

Tanah bekas Markas Polres Lampung Selatan akan dijadikan mal

Kondisi Mapolres Lampung Selatan yang terbakar (Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Tanah seluas 899 meter persegi bekas Markas Polres Lampung Selatan yang terbakar beberapa waktu lalu, akan dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk dibangun mal, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad.

"Tanah lama akan dipinjamkan ke pemda untuk dibangunkan mal atau apa gitu," kata dia, di Bandarlampung, Selasa.

Pandra melanjutkan, Mapolres Lampung Selatan sementara ini dipindahkan ke gedung yang disediakan oleh Pemkab Lampung Selatan yang berjarak 800 meter dari lokasi lama.

Dia mengatakan semua kegiatan Polres Lampung Selatan akan dipindahkan ke tempat baru di gedung itu. Selama proses pelaksanaan renovasi dan perbaikan, hanya ada dua pelayanan yang ditempatkan di kantor lama seperti Satuan Lalu Lintas dan SPKT.

"Sampai pembangunan jadi, kegiatan sementara di gedung yang disiapkan pemkab," kata dia.

Polres Lampung Selatan di Lampung terbakar pada Kamis (2/5) sekitar pukul 11.30 WIB . Penyebab kebakaran tersebut diduga api berasal dari korsleting arus listrik yang berasal dari ruang seksi umum (Sium).

Api yang pertama kali membakar ruang Sium itu, saat kejadian posisi ruangan sedang terkunci. Tidak lama kemudian api terlihat membesar dan menyebar membakar ke beberapa bangunan utama. Kerusakan bangunan Mapolres Lampung Selatan akibat kebakaran ini mencapai hingga sekitar 90 persen.