Pemkab Waykanan larang ASN gunakan kendaraan dinas saat mudik

id Waykanan, kendaran dinas

Pemkab Waykanan larang ASN gunakan kendaraan dinas saat mudik

Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul (Foto: Antaralampung/ Emir F Saputra)

Waykanan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung melarang seluruh pejabat eselon II dan III yang mempunyai kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik karena sesuai dengan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Bupati sudah menginstruksikan agar tidak boleh ada pegawai yang membawa kendaraan dinas untuk melakukan mudik. Semoga peraturan ini tidak ada yang melanggar," ujar Sekretaris Daerah Waykanan Saipul, di Blambangan Umpu. Senin

Menurutnya, sesuai instruksi dari KPK bahwa setiap pegawai tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, khususnya menggunakan kendaraan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. 

Selain itu, banyak pihak akan dirugikan bila kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik, karena itu, bila terjadi kecelakaan dan kondisi mobil rusak maka yang menanggung adalah pengguna bersangkutan dan pemkab setempat tidak menanggung apa-apa. 

"Banyak sekali pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, kalau Waykanan tidak boleh karena itu semua merupakan fasilitas negara," katanya lagi.

Ia menjelaskan, sebagai ASN harus bisa taat dan patuh pada peraturan yang berlaku. Jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada bila tidak ingin terkena sanksi. 

"Bila ada yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, maka setelah Lebaran akan diberikan surat teguran," ujarnya lagi.