Waykanan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung melarang seluruh pejabat eselon II dan III yang mempunyai kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik karena sesuai dengan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bupati sudah menginstruksikan agar tidak boleh ada pegawai yang membawa kendaraan dinas untuk melakukan mudik. Semoga peraturan ini tidak ada yang melanggar," ujar Sekretaris Daerah Waykanan Saipul, di Blambangan Umpu. Senin
Menurutnya, sesuai instruksi dari KPK bahwa setiap pegawai tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, khususnya menggunakan kendaraan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.
Selain itu, banyak pihak akan dirugikan bila kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik, karena itu, bila terjadi kecelakaan dan kondisi mobil rusak maka yang menanggung adalah pengguna bersangkutan dan pemkab setempat tidak menanggung apa-apa.
"Banyak sekali pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, kalau Waykanan tidak boleh karena itu semua merupakan fasilitas negara," katanya lagi.
Ia menjelaskan, sebagai ASN harus bisa taat dan patuh pada peraturan yang berlaku. Jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada bila tidak ingin terkena sanksi.
"Bila ada yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, maka setelah Lebaran akan diberikan surat teguran," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Hutama Karya catat 31.009 kendaran lintasi ruas tol fungsional Kuala Bingai
Minggu, 31 Desember 2023 22:21 Wib
Mobil listrik VW laku keras, penjualan naik hingga 45 persen
Rabu, 25 Oktober 2023 8:36 Wib
PT PLN dukung Toyota kembangkan mobil listrik di Indonesia
Kamis, 31 Maret 2022 18:48 Wib
Kendaran lalui tol Lampung jelang pelarangan mudik mulai ramai
Rabu, 5 Mei 2021 0:28 Wib
Dishub Waykanan cek kelaikan angkutan Lebaran 2018
Sabtu, 26 Mei 2018 23:38 Wib
Menpan-RB Larang PNS mudik pakai kendaraan dinas
Kamis, 9 Juli 2015 22:41 Wib