Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1440 H bagi para pegawai perusahaan swasta pada tanggal 23 Mei hingga 13 Juni 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, Senin mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan keluhan para buruh pekerja di Kota Tapis Berseri, Dinas setempat menyiapkan posko pengaduan yang berada di lantai dua gedung mall pelayanan satu atap.
"Pada posko itu nanti kita siapkan blangko pengaduan, yang di dalamnya terdapat tim yang akan memediasi mereka dan menanggapi keluhan dari pegawai tersebut," katanya.
Menurut dia, bahwa hal tersebut sesuai surat edaran Kemenaker terkait pemberian THR bagi pegawai perusahaan swasta, yang batas maksimal pembayaran THR oleh pihak perusahaan yakni 7 hari sebelum lebaran, berikut dengan aturan tentang pemberian jumlah besaran berdasarkan masa kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa laporan-laporan dari pihak buruh terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturannya akan ditindaklanjuti dengan membawa permasalahannya kepada pihak pengawas provinsi.
"Kami terima dulu laporannya lalu ami serahkan ke pengawas provinsi sebab merekalah yang berhak memberikan sanksinya," kata dia
Wan mengatakan bawa sanksi yang diberikan ke perusahaan yang tidak membayarkan THR biasanya hanya bersifat administratif namun dapat juga berupa denda apabila mereka tidak sama sekali menunaikan kewajibannya.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung juga telah mengimbau kepada perusahaan di wilayahnya untuk memberikan THR kepada pegawainya tepat waktu minimal 7 hari sebelum lebaran sesuai surat edaran dari pusat.
"Ya janganlah nunda-nunda THR, mereka ini punya keperluan saat lebaran, bila bisa 15 hari sebelum Lebaran sudah diberikan bila tidak bisa ya sesuai surat dari pusat tapi jangan sampai tidak dikasih," kata dia.
Berita Terkait
Bandarlampung sudah penuhi tiga indikator eliminasi malaria
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Usai ambil di PDIP, Eva akan ambil berkas penjaringan parpol lain
Rabu, 24 April 2024 15:29 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
TKD Prabowo-Gibran Lampung sebut putusan MK cermin keadilan
Selasa, 23 April 2024 8:16 Wib
KPU Bandarlampung buka pendaftaran ad hoc pilkada mulai Selasa
Senin, 22 April 2024 18:29 Wib
Polresta Bandarlampung bekuk pemuda simpan 3 kilogram ganja
Senin, 22 April 2024 12:06 Wib