Jaksa tuntut dua terdakwa suap fee proyek Mesuji tiga tahun penjara

id Fee, mesuji, tuntutan

Jaksa tuntut dua terdakwa suap fee proyek Mesuji tiga tahun penjara

Dua terdakwa usai menjalani persidangan kasus suap fee proyek (Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut dua terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Sibron Azis dan Kardinal, dengan kurungan penjara masing-masing selama tiga tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara untuk terdakwa Sibron dan Rp100 juta subsider dua bulan untuk terdakwa Kardinal.

"Meminta kedua terdakwa agar tetap berada pada tahanan," kata JPU.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, kemudian hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Atas perkara itu, kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan itu, Hakim Ketua Novian Saputra menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atau melalui penasehat hukumnya.

Kedua terdakwa menyerahkan kepada penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan.
 
Sibron Azis dan Kardinal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu.

Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi, yakni Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.