Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut dua terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Sibron Azis dan Kardinal, dengan kurungan penjara masing-masing selama tiga tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara untuk terdakwa Sibron dan Rp100 juta subsider dua bulan untuk terdakwa Kardinal.
"Meminta kedua terdakwa agar tetap berada pada tahanan," kata JPU.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, kemudian hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Atas perkara itu, kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan tuntutan itu, Hakim Ketua Novian Saputra menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atau melalui penasehat hukumnya.
Kedua terdakwa menyerahkan kepada penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan.
Sibron Azis dan Kardinal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu.
Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi, yakni Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.
Berita Terkait
Pj Bupati Mesuji pimpin upacara hari jadi ke-60 Provinsi Lampung
Kamis, 21 Maret 2024 13:04 Wib
Gubernur: Pembangunan jalan di Mesuji jadi prioritas
Jumat, 2 Februari 2024 20:18 Wib
Dompet Dhuafa Lampung distribusikan ratusan Al-Quran di Mesuji
Sabtu, 30 Desember 2023 22:43 Wib
Gubernur Lampung resmikan Masjid Al Karim di komplek Pemkab Mesuji
Jumat, 15 Desember 2023 7:43 Wib
Kabupaten Mesuji raih penghargaan dari Kementrian PANRB
Kamis, 7 Desember 2023 8:27 Wib
Penjabat Bupati Sulpakar hadiri peresmian Kantor PWI Kabupaten Mesuji
Rabu, 11 Oktober 2023 10:24 Wib
Pj. Bupati Mesuji : Jaga keharmonisan dan ketertiban selama pilkades serentak
Selasa, 29 Agustus 2023 7:00 Wib
Pj. Bupati Meusji pantau pilkades serentak
Selasa, 29 Agustus 2023 6:59 Wib