Jakarta (ANTARA) - Politisi senior Akbar Tandjung meminta seluruh pihak menghormati hasil pengumuman pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019.
"Saya mengatakan kita harus menghormati konstitusi dan institusi. Sesuai Undang-Undang Pemilu jelas betul penyelenggara pemilu itu KPU, maka kita harus hormati," jelas Akbar seusai menghadiri acara Pidato Kebangkitan Nasional Milenial Melangkah Maju, di Jakarta, Minggu.
Akbar mengatakan pada tanggal 22 Mei KPU RI akan menyampaikan laporan hasil penghitungan Pilpres. Dia mengajak semua pihak menghormati laporan KPU nanti.
"Karena kita menghormati konstitusi maka kita hormati keputusan daripada KPU mengenai hasil penghitungan suara," kata Akbar.
Dia menyampaikan sejatinya hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei juga merupakan sebuah sistem yang sudah teruji.
Menurut Akbar, jika ada penyimpangan dalam hitung cepat maka penyimpangan itu kemungkinan besar sangat kecil.
Sementara itu bagi yang memiliki bukti penyimpangan terhadap hasil pemilu 22 Mei, Akbar mengimbau agar menempuh jalur konstitusional baik melapor melalui Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.
Aktivis milenial Arief Rosyid dalam acara yang sama menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak khususnya milenial, untuk senantiasa memberikan kepercayaan kepada penyelenggara negara baik KPU, Bawaslu maupun unsur negara yang lain untuk menetapkan hasil pemilu.
Berita Terkait
Nama ibu kota diharapkan diumumkan saat pengesahan RUU IKN
Kamis, 13 Januari 2022 22:30 Wib
Akbar Tandjung sebut tema politik Golkar sejalan dengan aspirasi rakyat
Minggu, 17 Oktober 2021 6:17 Wib
Akbar Tandjung tidak setuju iuran Ketua Golkar
Rabu, 4 Mei 2016 6:17 Wib
Akbar Tandjung: Golkar Sedang Terancam
Kamis, 19 November 2015 7:58 Wib
Golkar Pecah, Rugi
Minggu, 30 November 2014 15:46 Wib
Titik Terang Internal Golkar
Sabtu, 29 November 2014 9:14 Wib
Jokowi Sambangi Akbar Tandjung
Senin, 28 April 2014 0:17 Wib