Iran kuatkan vonis mati warganya lantaran bunuh perempuan AS

id Amnesti Internasional,Vonis mati, Iran

Iran kuatkan vonis mati warganya lantaran bunuh perempuan AS

Mahkamah Agung Iran.

Dubai (ANTARA) - Mahkamah Agung Iran menguatkan vonis mati atas seorang warganya yang menghabisi nyawa seorang perempuan asal Amerika tujuh tahun lalu.

Kedua pelaku membawa lari mobil korban, harian milik pemerintah Iran melaporkan Sabtu.

Ibu tiga anak, yang diketahui bernama Theresa Virginia, dilaporkan hilang pada 2012, saat mengunjungi keluarga suaminya yang berada di Iran, kata surat kabar tersebut.

Polisi meringkus dua tersangka, yang pada saat itu berusia 20 dan 21 tahun, melalui rekaman CCTV yang menunjukkkan mereka berada di sebuah SPBU dengan mobil curian tersebut. Satu di antaranya mengaku telah mencekik korban dan merampas mobil serta uang tunai miliknya. Sementara, rekannya mengaku ia hanya membantu temannya.

Jumlah eksekusi di Iran dipisah menjadi dua pada 2018 melalui amendemen undang-undang anti-narkotika, namun negara tersebut masih menempati posisi kedua di dunia setelah China, dengan sedikitnya 253 narapidana divonis mati, menurut kelompok HAM Amnesti Internasional

Sumber: Reuters