Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan proses dugaan aliran dana fee proyek yang masuk ke Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibuktikan berdasarkan pernyataan saksi saat menjalani sidang fee proyek Mesuji, Provinsi Lampung beberapa minggu lalu dengan dua terdakwa, Sibron Aziz dan Kardinal.
"Kita serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk dibuktikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Sabtu.
Ari melanjutkan pihak Kejati Lampung ingin menunggu terlebih dahulu hasil persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Pihaknya sendiri belum mengetahui dugaan aliran dana hasil fee proyek yang telah diterima oleh yang bersangkutan.
"Kita tunggu saja hasiI persidangan seperti apa nantinya. Kalau memang ada perkara terkait yang bersangkutan dari penyidiknya tentu akan ditindaklanjuti," kata dia.
Satu dari dua saksi, Wawan Suhendra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beberapa minggu lalu mengungkapkan bahwa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tahun 2018 atas nama Achmad Rafliansyah pernah menerima uang sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Masuji.
"Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang pernah terima uang Rp100 juta," ungkap Wawan Suhendra, yang juga Sekretaris Dinas PUPR Mesuji itu dalam kesaksiannya pada sidang fee proyek yang melibatkan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.
Selain itu Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto juga mengatakan pihaknya sedang menggali informasi dari fakta persidangan yang bersumber dari saksi Wawan soal uang Rp100 juta yang diberikan ke Kasi Intelijen Tulangbawang. Menurut Wawan, sebenarnya uang tersebut berjumlah sebesar Rp300 juta dan Kejari Tulangbawang mendapatkan jatah sebesar Rp100 juta.
"Saksi Wawan mengatakan uang nya Rp300 juta, Rp100 juta ke Kasi Intelijen dan sisanya di bagi-bagi," katanya.
Wawan menambahkan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu perkara aliran uang itu sebelum memanggil para penerima aliran uang yang diduga bersumber dari fee proyek tersebut.
"Fakta ini masih di persidangan dan masih bergulir. Kita akan dalami dulu," tegasnya.
Selain saksi Wawan, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi Najmul Fikri yang merupakan Kadis PUPR Kabupaten Masuji. Keduanya menjadi saksi atas kasus fee proyek di Dinas PUPR Mesuji.
Saksi Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK saat penangkapan. Diketahui Wawan telah dua kali menjadi saksi atas perkara tersebut dan berdasarkan dari persidangan uang tersebut mengalir melalui Wawan sebelum sampai ke para penerima aliran dana.
Sibron Azis dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yakni, Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.
Atas perkara itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dipanggil KPK terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 13:18 Wib
Rektor Unila dilaporkan ke Kejati terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp18 miliar
Senin, 18 Maret 2024 13:11 Wib
15 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan diberhentikan sementara
Sabtu, 16 Maret 2024 5:54 Wib
Sekda Bandung Ema Sumarna jadi tersangka KPK
Kamis, 14 Maret 2024 18:18 Wib
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Kamis, 14 Maret 2024 12:51 Wib
MAKI: Masalah pangkat jadi kendala penanganan dugaan korupsi Firli Bahuri
Rabu, 13 Maret 2024 19:24 Wib
KPK sidik dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Trans Sumatera
Rabu, 13 Maret 2024 15:36 Wib
Tim Tabur tangkap terpidana DPO perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMD di Lampung
Sabtu, 9 Maret 2024 17:02 Wib