Jaksa tuntut pasangan kekasih 2,6 tahun penjara karena narkoba

id Kasus narkoba, kejahatan narkoba di Lampung

Jaksa tuntut pasangan kekasih  2,6 tahun penjara karena narkoba

Dua pasangan kekasih jalani sidang tuntutan atas perkara narkotika (Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menuntut sepasang kekasih, Ahmad Riski dan Sri Ningsih dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa," kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

Kedua terdakwa dituntut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang telah ditetapkan yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara bersamaan itu meminta agar hukumannya diringankan oleh majelis hakim dengan cara mengajukan permohonan.

Permohonan dimulai dengan terdakwa Riski bahwa ia mengatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkannya.

"Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi. Saya memohon kepada yang mulia untuk mempertimbangkan putusan atas saya," kata dia.

Sementara itu terdakwa Sri meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. Pertimbangannya untuk diringankan lantaran dirinya telah memiliki anak satu.

"Saya memiliki satu anak pak hakim, saya mohon agar diringankan hukuman atas saya," ujar dia.

Kasus tersebut berawal saat terdakwa Riski mendengar ada yang mengetok kamar kosnya di wilayah Bandarlampung. Kemudian terdakwa Riski membangunkan terdakwa Sri yang sedang tertidur sambil mengatakan bahwa ada razia dan meminta agar menyimpan sabu di bagian dadanya.

"Terdakwa membuka pintu kamar ternyata anggota kepolisian dari Polda Lampung datang dan menggeledah kamar kosan tersebut. Pada saat menggeledah tersebut ditemukan satu buah bong yang disembunyikan di belakang kulkas lalu polisi mencurigai ada yang aneh di bagian dada terdakwa Sri maka anggota polisi meminta terdakwa untuk mengeluarkan pakaian dalam BH dan kemudian ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu,"kata JPU.

Dari kasus itu kemudian polisi langsung membawa kedua terdakwa ke kantor polisi beserta barang bukti bong dan dua paket sabu-sabu.