Perkara oknum dosen UIN Lampung segera disidangkan

id Jaksa, dosen, cabul

Perkara oknum dosen UIN Lampung segera disidangkan

Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejati Lampung Nixon Lubis (kiri), saat menjelaskan pelimpahan oknum dosen UIN Lampung. (Foto: Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejaksaan Tinggi Lampung Nixon Lubis mengatakan perkara pelecehan yang menjerat oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SH akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah P21 tinggal kami limpahkan saja ke pengadilan," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.

Nixon menambahkan pelimpahan berkas terdakwa tersebut rencana akan dilakukan secepatnya, agar yang bersangkutan bisa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Secepatnya kemungkinan pekan depan akan kami limpahkan," kata dia lagi.

Dalam perkara tersebut pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengawal perkara tersebut hingga sampai proses persidangan. Terdakwa sementara dikenakan pasal 290 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. 

"Dari pasal itu, salah satunya ada unsur ketidakberdayaan seorang korban," ujarnya pula.

Perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung itu, terjadi pada Jumat tanggal 21 Desember 2018 lalu. Kejadian itu berawal saat mahasiswi berinisial E akan mengumpulkan tugas mata kuliahnya.

Saat mendatangi ruangan dosen berinisial SH itu, E mengalami pelecehan seksual mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh dan lainnya. Atas kejadian itu, E kemudian melapor ke Polda Lampung dengan didampingi Lembaga Advokasi Perempuan Damar. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.