Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik pada Lebaran 2019.
"Ya tidak boleh randis dipakai untuk pulang kampung (mudik) antarprovinsi," kata Wali Kota Herman HN di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan saja, namun juga boleh digunakan berpergian yang sifatnya antar-kabupaten/kota.
"Silakan saja bila ingin dipakai bila masih dalam daerah, tapi saya ingatkan jangan dibawa mudik keluar provinsi, itu saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan untuk saat ini imbauan secara resmi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan randis belum ada.
"Belum ada surat resmi dari pusat biasa yang menentukan kebijakan itu dari Kemendagri ataupun Kemenpan RB," kata dia.
Menurutnya, kebijakan mengenai randis ini dapat berubah-berubah terkadang boleh digunakan untuk mudik dan tidak.
"Kita tunggu saja regulasinya dari pusat saya belum bisa bicara," katanya.
Berita Terkait
Polisi akan tertibkan penjual BBM subsidi eceran di Bengkulu
Jumat, 19 April 2024 16:05 Wib
Densus 88 tangkap tersangka kedelapan kelompok JI Sulteng
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Bawaslu ajak masyarakat setempat awasi pelaksanaan Pilkada Kota Metro
Kamis, 18 April 2024 19:58 Wib
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib
HK: Pendapatan Tol Bengkulu-Taba Pananjung Rp1 miliar per bulan
Kamis, 18 April 2024 14:26 Wib
Harga sejumlah bahan pangan turun di Bengkulu usai Lebaran
Kamis, 18 April 2024 14:22 Wib
PDIP Kota Metro buka penjaringan bakal calon kepala daerah pada Kamis
Rabu, 17 April 2024 17:49 Wib
Sheila On 7 siap gelar tur konser Tunggu Aku Di 5 kota
Rabu, 17 April 2024 16:48 Wib