Pemkab Mesuji akhirnya resmi hilangkan kebijakan Nota Dinas

id (Pemkab) Mesuji akhirnya resmi menghilangkan kebijakan Nota Dinas

Pemkab Mesuji akhirnya resmi hilangkan kebijakan Nota Dinas

Pemkab Mesuji akhirnya resmi menghilangkan kebijakan Nota Dinas (Antara lampung com /ist)

Mesuji (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji akhirnya resmi menghilangkan kebijakan Nota Dinas yang selama ini menjadi mekanisme dalam pengelolaan keuangan.

Hal ini didasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perbup Mesuji Nomor 52 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendra Cipta mengatakan bahwa Nota Dinas Bupati dihilangkan dan Perbupnya segera dikeluarkan.

“Nota Dinas dihilangkan. Sebelumnya di Perbup Nomor 52 Tahun 2013 Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ada Nota Dinas, saat ini sudah dievaluasi, dirapatkan, dan sudah direvisi. Poin Nota Dinas dihilangkan,” ucap Hendra.

Sementara saat disinggung apakah ada lagi kebijakan yang diambil Plt. Bupati Mesuji setelah memimpin, mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini enggan berkomentar banyak.

Dia hanya mempertegas bahwa pembayaran utang Belanja yang diakui, akan dibayarkan sesuai prosedur.

“Yang jelas kembali pada prosedur. Kewenangan ada pada pejabat masing-masing, sesuai atau tidak kembali pada Pengguna Anggaran, utang-utang belanja diakui, kemarin sudah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah diinventarisasi sekitar  Rp14 miliar akan dibayarkan di Anggaran Perubahan,” jelasnya.

Sementara, Mego, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji memberikan dukungan dan penghargaan kepada Plt. Bupati Mesuji yang telah berani mengambil kebijakan.

“Kita setuju dan mendukung penuh Langkah Plt. Bupati yang membuat Perbup menghilangkan Nota Dinas, ini untuk memperlancar pembangunan, terbukti Nota Dinas Itu menghambat kegiatan”, ucap Politisi Partai Banteng tersebut. (Adv)