Polda Lampung gagalkan pengiriman empat ton daging babi

id pengiriman daging babi,kksp bakauheni,kabid humas polda lampung,Zahwani Pandra Arsyad

Polda Lampung gagalkan pengiriman empat ton daging babi

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan bersama petugas karantina menggagalkan pengiriman empat ton diduga daging celeng (babi) tanpa dilengkapi dokumen yang diperkirakan akan digunakan untuk bahan campuran bakso dan sosis.

"Daging celeng sebanyak 800 bungkus kantong plastik masing-masing seberat lima kilogram dengan total keseluruhan empat ton itu, diamankan saat memasuki pintu Pelabuhan Bakauheni (Seaport Interdiction) pada Minggu (28/4) pukul 17.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa malam.

Daging celeng tersebut dibawa menggunakan mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8997 YA. Saat diperiksa, petugas menemukan bungkusan yang berisi daging babi hutan di tumpukan jerami dan sisa serbuk gergaji yang ditutupi oleh terpal warna biru.

"Pemeriksaan lebih intensif lagi ternyata daging celeng tersebut sudah dalam kemasan plastik dan siap dikirim kepada penerima di daerah Solo, Jawa Tengah," kata dia lagi.

Pandra mengatakan, berdasarkan keterangan sopir truk yang diketahui berinisial AN (34) dan kondektur berinisial D (45) bahwa daging tersebut milik E, warga Palembang, Sumatera Selatan. Daging tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Solo.

Sopir dan kondektur yang mengantarkan daging itu rencananya akan menerima upah pengiriman sebesar Rp7 juta saat sampai tujuan. Sopir itu juga mengaku telah dua kali mengirimkan kepada alamat yang sama dan orang yang sama.

"Pengiriman pertama pada Minggu (7/4) lalu dengan upah yang sama. Sopir dan kondektur juga mengaku rencananya daging tersebut akan dicampur dengan bakso dan sosis," katanya pula.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk colt diesel, dan daging celeng seberat empat ton yang akan dikirim," kata Pandra lagi.