PAUD berperan strategis kembangkan potensi anak

id paud

PAUD berperan strategis kembangkan potensi anak

Dosen komunikasi keluarga FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Wisnu Widjanarko (Foto: ANTARA/Wuryanti Puspitasari)

Purwokerto (ANTARA) - Akademikus dari Universitas  Jenderal Soedirman mengatakan program pendidikan anak usia dini (PAUD) berperan strategis dalam pengembangan potensi dan pembentukan karakter seorang anak.

"Melalui PAUD, diharapkan anak dapat terstimulasi melalui lingkungan yang edukatif sesuai dengan usianya," kata dosen komunikasi keluarga FISIP Universitas Jenderal Soedirman Wisnu Widjanarko, di Purwokerto, Selasa.

Melalui PAUD, kata dia, potensi intelektual, emosional, moralitas, termasuk kemampuan fisik anak dapat tereksplorasi dengan baik.

"Dengan demikian PAUD dapat menjadi dasar pengembangan potensi seorang anak dalam menyongsong masa depannya," katanya.

Sementara itu, terkait adanya wacana pendirian poliklinik dan PAUD di kawasan industri, kata dia, bisa saja memiliki makna yang positif.

"Apabila memang ada wacana pendirian poliklinik dan PAUD di kawasan industri maka bisa saja memiliki makna positif dan konstruktif bagi anak, karena anak yang kebetulan orang tuanya bekerja, tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan proses pendampingan yang berkualitas," katanya.

Menurut dia, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas guna mengembangkan potensi dirinya.

"Pendidikan anak usia dini merupakan pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Dengan demikian mendekatkan layanan PAUD dengan anak-anak di kawasan industri bisa berdampak baik pada anak-anak di wilayah tersebut," katanya.

Sementara itu, layanan PAUD di Indonesia telah mempunyai payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan.

Pemenuhan tersebut, katanya,  menjadi tanggung jawab bersama keluarga, pemerintah, dan masyarakat.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun. (*)