KPU Lampung : tak perlu ada penambahan KPPS dan PPK

id KPU, evaluasi, pemilu

KPU Lampung : tak perlu ada penambahan KPPS dan PPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Nanang Trenggono (Antara Lampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono menyatakan tidak perlu adanya penambahan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seiring dengan banyaknya kertas suara yang harus diisi dan dihitung.

"Menurut saya tidak perlu adanya penambahan jumlah KPPS, jadi tujuh saja sudah cukup," kata dia, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa, untuk evaluasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dengan banyaknya surat suara, perlunya digunakan teknologi dan metode yang sederhana.

 Dengan begitu, lanjutnya,  saksi-saksi tidak harus menargetkan dirinya untuk menyelesaikan keseluruhan surat dalam waktu satu hari.

"Misalnya hasil C1 plano yang telah diisi ada 10, cukup ditambah satu saja dan satunya di foto kopi untuk saksi yang akan mengisi besok. Kecuali memang yang hadir," katanya.

Menurutnya, dengan menggunakan metode yang sederhana, hal itu dapat mengantisipasi terjadi sakit bahkan sampai meninggal dunia para petugas karena kelelahan. Pelaksanaan Pemilu dengan metode sederhana cukup kesepakatan bagaimana cara pengambilan salinan berita C1.

"Jadi tidak perlu ditargetkan sampai selesai satu hari dengan mengisi sampai pagi. Kan kasihan sudah tua dan harus menyalin Pilpres, DPRD Lampung, DPRD kabupaten/kota, DPR RI, dan DPD RI. Kasihan sampai sakit bahkan sampai meninggal," kata dia pula.

Saat ditanyai terkait rekrutmen petugas KPPS, Nanang sangat setuju dengan adanya kesehatan menjadi faktor persyaratan yang utama.

Menurutnya rekrutmen tingkat bawah jajaran badan PPK dan PPS perlu penghitungan waktu lebih awal lagi.

Selama pelaksanaan Pemilu, KPU Lampung sendiri telah memaksimalkan persyaratan salah satunya batas minimal umur calon petugas penyelenggara Pemilu. Selain dari umur, juga diperhatikan soal fisik dan kesehatan.

"Umur minimal 17 tahun, dan tidak ada batas maksimal umur. Kenapa tidak batas maksimal, kita tahu semua warga yang terpilih sangat senang bisa menjadi bagian dari demokrasi dan menurut mereka Hal itu adalah suatu pengembangan untuk negara. Jadi apakah bisa untuk menjadi bagian dalam demokrasi dibatasi dengan umur," pungkasnya.