Terpidana kasus korupsi PUPR Lampung Selatan dipindah ke Lapas Sukamiskin

id Terpidana Kasus Korupsi ,Lamsel ,Di pindahkan

Terpidana kasus korupsi PUPR Lampung Selatan dipindah ke Lapas Sukamiskin

Terpidana Kasus Korupsi PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (kedua kanan) dan Agus Bhakti Nugroho (ketiga kanan) saat akan di pindahkan ke Lapas Sukamiskin, Selasa (23/4/2019). Antaranews Lampung/HO

Bandar Lampung (ANTARA) - Dua terpidana kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang mengatakan bahwa pemindahan dua terpidana itu merupakan proses eksekusi saja.

"Karena sejumlah terpidana di kasus yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya. 

Febri menerangkan bahwa kedua terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Way Huwi Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang.

"Terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Majelis Hakim yang diketuai  Mansur menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Anjar Asmara diputus dengan pidana selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.