Bandar Lampung (ANTARA) - Dua terpidana kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang mengatakan bahwa pemindahan dua terpidana itu merupakan proses eksekusi saja.
"Karena sejumlah terpidana di kasus yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Febri menerangkan bahwa kedua terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Way Huwi Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang.
"Terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Mansur menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Anjar Asmara diputus dengan pidana selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Universitas Jambi beri pendampingan mahasiswa kasus magang di Jerman
Rabu, 27 Maret 2024 14:48 Wib
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Selasa, 26 Maret 2024 15:18 Wib
Polisi buru tujuh tahanan kasus pencurian kabur setelah jalani sidang di PN Cianjur
Senin, 25 Maret 2024 20:53 Wib
Tim Kejati Sumbar geledah kantor gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 20:51 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Kepolisian tangani kasus oknum polisi tembak "debt collector" di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:46 Wib
Gubernur Lampung sebut kasus DBD akan dikendalikan
Jumat, 22 Maret 2024 17:13 Wib
Pengadilan Spanyol akan membebaskan Dani Alves dengan jaminan 1 juta euro
Kamis, 21 Maret 2024 4:18 Wib