Bandar Lampung (ANTARA) - Dua terpidana kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang mengatakan bahwa pemindahan dua terpidana itu merupakan proses eksekusi saja.
"Karena sejumlah terpidana di kasus yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Febri menerangkan bahwa kedua terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Way Huwi Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang.
"Terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Mansur menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Anjar Asmara diputus dengan pidana selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Polisi tangkap dua orang anak punk pelaku pembunuhan
Jumat, 8 Maret 2024 15:35 Wib
Anggota DPR Ahmad Sahroni dipanggil KPK terkait kasus TPPU SYL
Jumat, 8 Maret 2024 12:56 Wib
Polisi selidiki kasus asusila anak libatkan oknum pengacara
Jumat, 8 Maret 2024 7:57 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Kejaksaan Spanyol ingin penjarakan Carlo Ancelotti karena perkara pajak
Rabu, 6 Maret 2024 22:15 Wib
Pesisir Barat tangani 109 kasus DBD dengan tiga meninggal
Selasa, 5 Maret 2024 23:38 Wib
Perkosa PRT Indonesia, mantan anggota dewan Malaysia dihukum 8 tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 20:57 Wib