Gubernur Lampung raih Penghargaan K3

id keselamatan kerja,penghargaan

Gubernur Lampung raih Penghargaan K3

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diserahkan Menteri Muhammad Hanif Dhakiri. (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo kembali meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diserahkan Menteri Muhammad Hanif Dhakiri.

"Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Bidakara, Jakarta, Senin (22/4)," kata Kabiro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan, Provinsi Lampung berhasil mendapatkan penghargaan ini untuk yang kesembilan kali, sejak tahun 2010.

Penghargaan langsung diterima Gubernur Ridho dalam acara K3 Award yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.

Pada kesempatan itu, Menakertrans sangat mengapresiasi kepala daerah yang berhasil menjadi pembina di daerahnya masing-masing sehingga mampu meminimalisir angka kecelakaan kerja di daerahnya. Salah satunya adalah Provinsi Lampung yang setiap tahun berturut turut selalu mendapatkan penghargaan.

Menurut Menteri, ini adalah bukti bahwa gubernur begitu peduli terhadap keberlangsungan dan keselamatan para pekerja di Provinsi Lampung.

Selain Provinsi Lampung penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jatim, DKI, Kaltim, Banten, Sumut, Riau, Kalsel, Sumsel, Jateng, Sulsel, Jambi, Sulawesi Tengggara, Nangro Aceh Darussalam, Bali, dan Sulut.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri juga menyampaikan bahwa angka kecelakaan kerja dari tahun ke tahun mampu ditekan dan menurun. Angka kecelakaan kerja banyak terjadi di perjalanan saat para pekerja berangkat ke tempat kerja.

Karena itu, ke depan pemerintah dan perusahaan akan meningkatkan moda transportasi massal yang lebih aman bagi para pekerja.

Penghargaan kepada kepala daerah dan sejumlah perusahaan ini dilakukan sebagai upaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

"Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan K3 yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja," ujar Menakertrans ini.

Program K3 tak hanya terkait pada upaya melindungi pekerja dari kecelakaan saat bekerja. Namun juga mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan.

Anugerah K3 ini telah dilaksanakan sejak tahun 1984. Kategori yang dinilai di antaranya nihil kecelakaan kerja (zero accident).

Kategori SMK3 diberikan kepada 1.052 perusahaan dan perusahaan menerima penghargaan kategori pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja.