Kejati Lampung akan klarifikasi salah satu kejaksaan soal fee proyek

id fee untuk kejaksaan,kasus korupsi mesuji, pupr mesuji,sartono,kajati lampung

Kejati Lampung akan klarifikasi salah satu kejaksaan soal fee proyek

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono (Antaralampung.com/Damiri)

Saya baru. Kita akan melakukan rapat internal dulu bahwa ada saksi yang mengungkapkan hal itu, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono menyatakan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait dugaan salah satu kantor kejaksaan yang telah menerima uang "fee" proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Mesuji.

"Kita akan klarifikasi itu," kata dia saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin.

Menurut Sartono, jika perkara tersebut benar, hal itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai Kajati Lampung. Perkara dugaan fee proyek itu terjadi tahun 2018, dan ia belum menjabat sebagai Kajati Lampung.

"Saya baru. Kita akan melakukan rapat internal dulu bahwa ada saksi yang mengungkapkan hal itu," katanya.

Salah satu saksi Taufik Hidayat dalam fakta persidangan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang melibatkan dua terdakwa, Kardinal dan Sibron azis mengungkapkan pernah memberikan jatah sejumlah uang kepada pihak kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga wartawan.

Hal itu ia ungkapkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menanyakan kepada saksi.

Pemberian jatah sejumlah uang tersebut adalah bentuk pengganti dari setoran fee proyek ke Khamami lantaran saksi Taufik tidak menyetorkan uang fee. Saksi Taufik tidak menyetor uang fee karena Bupati Masuji nonaktif Khamami adalah orang dalam yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, fakta yang diungkapkan saksi Taufik di dalam persidangan adalah bentuk pengakuannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Namun saat ditanyai jumlah uang yang telah diberikan ke kejaksaan, wartawan, hingga LSM, Wawan mengaku tidak mengetahui hal itu.