Wakapolda : Pemilu Di Lampung Aman dan Lancar

id Pemilu aman ,TNI Polri ,Dan tokoh agama terkait dengan ,Ucapkan Syukur

Wakapolda : Pemilu Di Lampung Aman dan Lancar

Wakapolda Lampung Tedy Minahasa diwawancarai saat acara pertemuan dengan Tokoh Agama dan Masyarakat di Polda Lampung. Antaranews Lampung (Antaranews Lampung/Ardiansyah)

Bandar Lampung (ANTARA) -

Wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu 
berlangsung aman, lancar dan kondusif di daerah tersebut.

"Kondisi ini bukan keadaan yang tiba-tiba tercipta, tetapi melalui proses panjang, bahkan sebelum tahapan pileg dan pilpres dimulai," kata dia, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan, sebelum masa kampanye, kepolisian telah melakukan cipta kondisi dengan melibatkan para tokoh masyarakat, agama dan pemangku kepentingan lainnya  untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas.
Pihaknya bersama pihak terkait berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan yang kondusif hingga berakhirnya pemilu, hingga pelantikan Presiden pada  20 Oktober 2019. 

"Kami sebelumnya telah melakukan dialog di 15 kabupaten kota se- Lampung agar tercipta pemilu aman, nyaman, dan sejuk," katanya. 

Pada dialog terbuka terkait pemilu itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi  tentang hal-hal yang negatif terkait dengan kontestasi pemilu. 

"Salah satunya mengenai kampanye hitam, adu domba, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, itu kita berikan pada masyarakat di 15 ksbupaten dan kota," tambahnya. 

Wakapolda menyatakan, terkait hasil dari kegiatan tersebut adalah agar masyarakat lebih mengerti dan cerdas untuk mengambil sikap dan tidak mudah terpengaruh arus negatif. 

"Output yang bisa kita petik adalah, masyarakat Lampung sudah cerdas mengambil sikap untuk tidak mudah terpapar atau mengikuti arus-arus yang negatif tersebut, ini kesimpulan saya," tandasnya. 

Pencegahan spesifiknya, tambah Wakapolda pihaknya juga melakukan sosialisasikan potensi pelanggaran hukum tentang hoaks atau berita bohong.

"Tentang hoaks itu ada hukumnya, UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 hukumannya 6 tahun dan denda 36 juta rupiah," ujarnya.