KPU diingatkan lebih cepat mendata pemilih di rumah sakit

id Bawaslu Bandarlampung ,KPU Bandarlampung

KPU diingatkan lebih cepat mendata pemilih di rumah sakit

Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Data dan Program Fery Triatmojo (Antara.lampung.com/Dian Hadiyatna)

Untuk warga Bandarlampung bisa dengan membawa KTP namun mereka harus pergi ke TPS sesuai alamatnya
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih cepat mendata jumlah pemilih di rumah sakit agar mereka semua dapat memilih pada pemilu 17 April 2019.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Selasa, mengatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus teliti dan lebih cepat dalam mendata pemilih yang sudah masuk dalam DPT dan pemilih pindahan sehingga tidak terjadi kegaduhan pada saat pencoblosan.

"A5 ini sangat penting karena pasien atau keluarga yang ada di rumah sakit ketika ingin mencoblos harus menunjukkan surat itu saat ke TPS," katanya.

Ketua KPPS juga harus memberitahukan kepada pasien dan keluarga yang ada di rumah sakit bahwa ketika pindah dapil pemilihan hanya beberapa surat suara saja yang mereka coblos karena kertas suara yang lainnya tidak tersedia pada dapil tempat mereka memilih.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Data dan Program Fery Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya sudah mendata masyarakat yang akan mendapatkan A5 pada semua rumah sakit di Bandarlampung.

"Yang sudah terdata ada sekitar 4.000 orang yang akan mendapatkan A5 di semua rumah sakit di Kota Bandarlampung," katanya.

Ia menjelaskan, untuk di rumah sakit data pasti pemilih di sana baru dapat diketahui sehari sebelum pencoblosan sehingga mereka akan diberikan from A5 pada hari itu.

"Intinya kami siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mencoblos hingga hari H selama ketersedian surat suara terpenuhi, karena dari pihak KPU RI tidak menyediakan surat suara tambahan," tegasnya.

Fery mengatakan bahwa bagi masyarakat setempat yang belum ataupun tidak mendapatkan surat panggilan mencoblos mereka bisa menyalurkan haknya dengan menunjukkan KTP.

"Untuk warga Bandarlampung bisa dengan membawa KTP namun mereka harus pergi ke TPS sesuai alamatnya," katanya.