Bawaslu Ingatkan tidak ada kampanye di Lampung pada masa tenang

id Bawaslu Bandarlampung,Kampanye Masa Tenang,pemilu 2019

Bawaslu Ingatkan tidak ada kampanye di Lampung pada masa tenang

Penertiban Alat Peraga Kampanye (Antara Lampung/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengingatkan kepada seluruh peserta pemilihan umum (pemilu), terutama parpol dan calon anggota legislatif, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.

"Kita imbau kepada mereka agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Bila ditemukan pelanggaran, akan kita kenakan sanksi pidana," kata ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya kegiatan kampanye peserta pemilu sudah berakhir pada 13 April 2019 kemarin sebagaimana peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengatakan apabila didapati para peserta pemilu melakukan kampanye baik di media elektronik ataupun secara tatap muka yang bertujuan mengajak masyarakat memilih salah satu calon maka sanksi pidana pemilu menunggu mereka.

"Sesuai pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 jika masih ada kampanye di luar jadwal yang ditentukan maka akan dikenakan pidana pemilu dengan ancaman yakni 12 bulan kurungan atau denda 12 juta," kata dia.

Selain itu, tambahnya ada Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang berlaku kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran politik pada masa tenang, dengan ancaman penjara tiga tahun paling lama dan denda sebesar 36 juta.

Candra mengatakan dalam memaksimalkan pengawasan pada masa tenang Bawaslu akan melakukan patroli hingga menjelang pemilu untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan.

"Kami sudah perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan patroli pengawasan ke seluruh Kota Bandarlampung," katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap peserta pemilu, apabila ada unsur pelanggaran ataupun kampanye yang dilakukan pada masa tenang segera melaporkannya kepada panwas setempat.