Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan mengimbau seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang, mulai Minggu hingga 16 April 2019.
Pada masa tenang tidak boleh lagi calon anggota legislatif dan calon presiden/calon wakil presiden melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, peserta Pemilu 2019 diminta untuk mematuhi aturan tersebut, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irwanto di Palembang, Sabtu (13/4).
Untuk memastikan APK peserta pemilu tidak ada lagi di area publik, pihaknya akan melakukan patroli pada masa tenang di 17 kabupaten/kota.
Jika dalam kegiatan patroli ditemukan APK masih terpasang di area publik, rumah, gedung dan tempat lainnya, akan ditertibkan.
Selain itu, jika dalam patroli ditemukan peserta pemilu atau tim suksesnya melakukan kampanye, bahkan membagikan barang tertentu dan uang kepada masyarakat untuk mengajak memilih calon tertentu, pelakunya akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk memaksimalkan pengawasan kampanye dan kemungkinan praktik bagi-bagi uang (politik uang) pada masa tenang, pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
"Kami akan mengunjungi tokoh masyarakat dan agama setempat untuk berpartisipasi mencegah terjadinya politik uang dan mendorong masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani," ujar Iin. ***2***
Berita Terkait
Akhiri masa siaga, PLN sukses layani kelistrikan nasional Idul Fitri 2024
Minggu, 21 April 2024 13:51 Wib
Polda Lampung tekankan pentingnya kerja sama jaga keamanan masa libur lebaran
Kamis, 11 April 2024 17:06 Wib
Polresta Bandarlampung dirikan sembilan posko pada masa mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 21:10 Wib
KAI Tanjungkarang tambah 7.488 kursi pada masa angkutan Lebaran 2024
Minggu, 31 Maret 2024 15:55 Wib
PLN siagakan 1.124 SPKLU selama masa mudik Lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 21:53 Wib
Masa jabatan diperpanjang, Wali Kota komitmen maksimalkan pembangunan Metro
Sabtu, 23 Maret 2024 17:11 Wib
15 narapidana di Sumatera Selatan terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024
Senin, 11 Maret 2024 21:14 Wib
Masa pendaftaran SNBP diperpanjang
Rabu, 28 Februari 2024 20:17 Wib