Di Jember puluhan mahasiswa terancam tidak bisa memilih

id mahasiswa terancam golput,formulir A-5, kpu jember,pindah memilih,dptb,pemilu 2019

Di Jember puluhan mahasiswa terancam tidak bisa memilih

Warga yang mengurus pindah memilih untuk mendapatkan formulir A-5 di Kantor KPU Jember, Jawa Timur, Rabu (10/4). ( ANTARA/Zumrotun Solichah)

Jember (ANTARA) - Karena tidak dapat memproses formulir A-5 untuk pindah memilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dilayani KPU yakni pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara puluhan mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di wilayah setempat

"Saya kecewa tidak bisa mendapatkan formulir A-5 karena petugas KPU Jember menyampaikan pengurusan A-5 untuk mahasiswa sudah ditutup pada Selasa (9/4) sore, padahal yang saya tahu jadwal terakhir mengurus A-5 pada hari ini," kata salah seorang mahasiswa Universitas Jember Bunga Wahyu di Kantor KPU Jember, Rabu sore.

Ia mengatakan banyak teman-temannya yang akan mengurus formulir A-5 pada hari terakhir ini karena beberapa hari lalu masih disibukkan dengan jadwal kuliah, sehingga sangat kecewa tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di Jember.

"Tidak memungkinkan juga kami pulang ke kampung halaman karena keesokan harinya sudah masuk kuliah lagi, sehingga kami dipaksa golput pada pemungutan suara 17 April 2019," ucap mahasiswa asal Madiun itu.

Kekecewaan tidak dilayani mengurus formulir A-5 karena kebijakan KPU juga disampaikan mahasiswa lainnya Aris yang sengaja meluangkan waktu di tengah kesibukan kuliah pada hari terakhir sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada "H-7" pencoblosan atau 10 April 2019.

"Kami tidak tahu kalau batas terakhir memproses A-5 untuk mahasiswa pada Selasa (9/4) sore pukul 16.00 WIB, sehingga kami berbondong-bondong datang ke KPU hari ini dan ternyata sudah tidak bisa dan bagaimana lagi, ya kami tidak bisa menyalurkan hak pilih di Jember," ucap mahasiswa asa Tuban itu.

Bahkan sempat ada insinden adu mulut antara mahasiswa dengan petugas KPU Jember yang melayani formulir pindah memilih dan nyaris terjadi keributan karena petugas sempat mendorong mahasiswa yang sempat protes karena tidak bisa mengurus formulir A-5 tersebut

Sementara Komisioner KPU Jember Rima Diana Puspita mengatakan turunnya Surat Edaran dari KPU RI pada tanggal 9 April 2019 yang menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hanya pemilih dalam keadaan tertentu yakni kategori sakit, tahanan, bencana alam atau menjalankan tugas saat pemungutan suara yang bisa mengurusi A-5 di masa perpanjangan hingga "H-7" pemungutan suara.

"Kami awalnya menerima semua warga yang mengurus pindah memilih TPS dengan mengisi formulir A-5 sejak ada putusan MK yang diatur dalam Peraturan KPU, namun kami menerima SE pada Selasa (9/4) sore yang intinya menguatkan putusan MK yang menyebutkan pemilih dalam keadaan tertentu yang dapat mengurus A-5 dan tidak ada kalangan mahasiswa, sehingga kami harus patuhi itu," katanya.

Ia berharap mahasiswa yang tidak bisa memproses formulir A-5 bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di identitas KTP karena biasanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi tersebut.

Pantauan di Kantor KPU Jember, jumlah warga yang mengurus formulir A-5 cukup banyak, bahkan tidak sedikit dari warga yang rela antre menunggu di luar ruangan sambil menyiapkan sejumlah berkas yang digunakan untuk mengurus formulir A-5.