Alasan takut, dua terpidana korupsi minta dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

id subari kurniawan,jaksa kpk,pindah ke lapas sukamiskin,dua narapida

Alasan takut, dua terpidana korupsi minta dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

Yang jelas ABN pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum. Salah satunya itu karena ABN pernah jadi saksi Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah, kata Subari
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan mengungkapkan, dua terdakwa kasus suap "fee" proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara minta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena alasan takut.

"Saya dengar dari bagian eksekusi mereka minta di Lapas Sukamiskin tapi dikabulkan atau tidaknya itu kewenangan eksekusi nanti," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Subari menjelaskan,  perkara kedua terdakwa korupsi fee proyek tersebut baru inkrah sejak Kamis kemarin. Pihaknya telah melimpahkan ke bagian eksekusi dan tinggal menunggu waktu eksekusi terhadap keduanya.

"Tinggal menunggu eksekusinya saja," kata dia.

Saat ditanyai alasan ABN dan Anjar mengajukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin, Subari mengungkapkan, keduanya merasa tidak aman dan merasa takut lantaran pernah bersaksi dalam sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.

"Yang jelas ABN pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum. Salah satunya itu karena ABN pernah jadi saksi Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah," kata Subari.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara dan mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung ABN masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Terdakwa Anjar juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan penjara selama tiga bulan, sedangkan ABN dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan pidana penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa sepakat menyatakan untuk menerima putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh KPK berawal saat ABN memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan T.A 2018.

Pada 26 Juli 2018 KPK mengamankan ABN, Anjar Asmara, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR), para sopir, dan marketing di sebuah hotel.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam tas kain warna merah dari ABN yang diduga suap terkait fee proyek.

Sebelum dibawa ke Kantor KPK, mereka terlebih dahulu dibawa ke Mapolda Lampung guna dimintai keterangan. Dari keterangan itu, KPK kembali mengamankan uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp399 juta di dalam lemari rumah Anjar Asmara di Lampung Selatan.

Tidak lama kemudian setelah pemeriksaan lanjutan, KPK juga menangkap Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan.