Jakarta (ANTARA) - Permintaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan rumah ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami menolak permintaan terdakwa", kata JPU, Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
JPU mengatakan akan melakukan penolakan permintaan secara lisan saja.
"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya", kata Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.
Bilhuda mengatakan alasan meminta terdakwa menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur dan sakit-sakitan.
Dia juga menambahkan saat ini tim kuasa hukum masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.
Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.
Disebutkan Fahri Hamzah sebagai salah satu penjamin terdakwa.
Tim kuasa hukum Ratna mengaku sebelum menjalani persidangan terdakwa mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Saat ini terdakwa masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Ratna ultah ke-70 di dalam Rutan PMJ, sajikan tumpengan
Selasa, 16 Juli 2019 16:19 Wib
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 17:00 Wib
Ratna Sarumpaet sebut fakta sidang tidak tunjukkan dirinya bersalah
Kamis, 11 Juli 2019 12:44 Wib
Atiqah Hasiholan berharap ibunya bebas hukuman
Kamis, 11 Juli 2019 11:06 Wib
Persidangan Ratna Sarumpaet hadirkan Fahri Hamzah sebagai saksi
Selasa, 7 Mei 2019 14:26 Wib
Ratna Sarumpaet minta maaf pada Amien Rais yang hadir sebagai saksi
Kamis, 4 April 2019 14:10 Wib
Di persidangan Ratna Sarumpaet menangis karena saksi dinilainya berbohong
Selasa, 2 April 2019 19:17 Wib
Ditemani Anaknya, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan
Selasa, 12 Maret 2019 11:01 Wib