KPU Mesuji : Tidak mempunyai KTP-E, bisa gunakan surat keterangan

id Tidak mempunyai KTP-el bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan Surat Keterangan.

KPU Mesuji : Tidak mempunyai KTP-E, bisa gunakan surat keterangan

Bimbingan teknis tentang Pemilu 2019 di Mesuji (Raharja/Antaralampung.com)

Tidak mempunyai KTP-el bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan Surat Keterangan. 
Mesuji, Lampung (ANTARA) - KPU Kabupaten Mesuji  menghimbau masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak mempunyai KTP Elektronik agar menggunakan hak pilihnya dengan memakai surat Keterangan. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan suket untuk memilih dan memperpanjang registrasi DPTb menjadi H-7 pencoblosan.

“Sesuai putusan MK, kita perpanjang masa registrasi DPTb. Yang tidak bisa memilih, bisa pakai suket. Kita akan registrasi sampai 10 April 2019 atau H-9,” kata Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, Kamis  

Ia mengaku telah berkoordinasi dan menyosialisasikan ke semua pihak.
 
“Saya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mesuji, sejauh mana proses perekaman, mencetak KTP Elektronik dan suket, kita juga umumkan ke setiap desa, camat, seluruh jajaran penyelenggara, website dan sosial media mengenai kesiapan surat suara dan lainnya. Sejauh ini sudah siap dan tidak ada masalah,” ujarnya.