Pemburu rusa ditangkap di Taman Nasional Way Kambas Lampung

id Balai tnwk, polhut tnwk, lampung timur

Pemburu rusa ditangkap di Taman Nasional Way Kambas Lampung

Dua ekor rusa yang sudah dipotong-potong oleh pemburu gelap di kawasan hutan TNWK. Dua orang pelakunya ditangkap dan telah diserakan ke Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum. (Humas Balai TNWK/Antaralampung.com)

Sukadana, Lampung Timur (ANTARA) - Polisi Kehutanan (polhut) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur menangkap dua orang pemburu satwa rusa saat beraksi dalam kawasan hutan lindung taman nasional itu.

Humas Balai TNWK Sukatmoko, di Lampung Timur, Rabu pagi, mengatakan keduanya ditangkap di area seksi III Waykanan TNWK.

"Hasil dari patroli petugas Polhut TNWK bersama tim RPU mitra Balai TNWK,  pada  hari ini ada dua orang pemburu rusa kita tangkap, kita tangkap di area seksi III Way Kanan TNWK," kata Sukatmoko.

Sukatmoko menyebutkan, dalam penangkapan itu diamankan dua ekor  rusa yang sudah dipotong-potong dalam bentuk daging, dua senapan angin gejluk beserta pelurunya serta kompas,  golok dan pisau.

"Ada kompas juga, ini pemburu profesional. Amunisinya banyak,  ada sekitar 100 butir, kijangnya dua yang sudah dipotong-potong," sebutnya.

Kepala Balai TNWK,  Subakir mengatakan dua orang pemburu yang ditangkap langsung diserahkan ke Polres Lampung Timur.

"Kita sudah kirim ke polres, karena kita tidak punya kewenangan melakukan penyidikan dan penahanan," kata Subakir.

Subakir mengatakan,  adanya penangkapan itu bukti tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam kawasan TNWK.

"Siapa saja yang terlibat, lanjut, tidak ada toleransi untuk pelanggaran di Taman Nasional Way Kambas, apalagi ini perburuan," tegasnya.

Subakir menyatakan, tidak ada kewenangan petugas Polhut untuk melakukan tindakan tegas melumpuhkan sehingga membuat orang berani melakukan perburuan satwa dalam kawasan.

"Kita inginnya petugas polhut bisa melumpuhkan bagi orang-orang yang berburu membunuh satwa di Way Kambas, misalnya kewenangan menembak kakakinya,  biar ada efek jera, sehingga tidak berani mengulangi lagi, sayangnya kita tidak memiliki kewenangan itu," ujar Subakir.