Tunanetra Dapat Mencoblos di Pemilu Karena Disiapkan Template

id KPU Lampung Timur, Bawaslu Lampung Timur, Media di Lampung Timur, Disabilitas

Tunanetra Dapat Mencoblos di Pemilu Karena Disiapkan Template

Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia (tengah), anggota/komisioner KPU Lampung Timur Maria Mahardini (kiri) saat acara sosialisasi pemilu kepada awak media di Sukadana, Lampung Timur, Senin (1/4). (Foto Antaralampung/Muklasin)

Sukadana, Lampung Timur (ANTARA) - KPU Lampung Timur menyediakan satu template atau alat bantu mencoblos bagi tunanetra di setiap TPS  agar pemilih tunanetra di wilayah Kabupaten Lampung Timur dapat  menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.

"Jadi di setiap TPS, KPU Lampung Timur menyediakan satu template, "kata Komisioner KPU Lampung Timur, Maria Mahardini usai acara rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi Pemilihan Umum 2019 dengan insan media se-Kabupaten Lampung Timur yang dilaksanakan di Kota Sukadana, Lampung Timur, Senin (1/4).

Maria Mahardini menerangkan, KPU Lampung Timur hanya menyiapkan template surat suara calon presiden-wakil presiden dan DPD RI.

Untuk template surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak disediakan.

Maria menjelaskan,  dengan tamplate itu pemilih tunanetra dapat memberikan hak pilihnya.

"Jadi yang tidak bisa melihat bisa mencoblos menggunakan template ini," katanya.

Dia menambahkan, dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada kelompok penyandang disabilitas  dilaksanakan sosialisasi pemilu oleh tim  basis disabilitas Relawan Demokrasi KPU Lampung Timur.

"Jadi tidak hanya yang sehat saja yang disosialisasi tapi ada juga yang fokus ke penyandang disabilitas yang dilaksanakan oleh tim relawan demokrasi," jelasnya.

KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT Pemilu 2019 di daerah ini sebanyak 790.149 orang. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 3.440 yang tersebar pada 264 desa di 24 kecamatan.

Kebutuhan surat suara pemilu di wilayah iKPU kesebanyak 4.037.763 lembar, terdiri dari lembar surat suara calon presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.