Tak capai kuorum, sidang LKPJ Wali Kota Bandarlampung dijadwal ulang

id sidang lkpj wali kota,tak capai kuorum

Tak capai kuorum, sidang LKPJ Wali Kota Bandarlampung dijadwal ulang

Suasana sidang LKPJ Wali Kota Bandarlampung yang terpaksa dijadwal ulang karena tak mencapai kuorum, Senin (1/4). Foto: Antaralampung.com/Dian Hadiyatna)

Sidang ini kan demi kepentingan rakyat, seharusnya mereka hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandarlampung Tahun 2018 kepada DPRD terpaksa diskors dan akan dijadwalkan kembali karena anggota dewan yang hadir tak mencapai kuorum.

Lebih dari 50 persen anggota DPRD Bandarlampung tidak hadir dalam sidang LKPJ yang dilaksanakan.

Menurut Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin, ditundanya sidang tersebut karena tidak lengkapnya anggota dewan yang hadir pada agenda LKPJ itu.

Ia mengatakan, seharusnya mereka hadir karena sidang yang sudah dijadwalkan ini untuk membahas kepentingan pemerintah dengan rakyatnya, meski begitu baginya tidak ada masalah karena pemerintahan akan tetap berjalan walaupun sidang ini ditunda.

"Sidang ini kan demi kepentingan rakyat, seharusnya mereka hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan," kata dia.

Sementara itu, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Agusman Arif yang hadir mengatakan, sidang ditunda karena anggota dewan yang hadir saat itu berjumlah 19 orang dari 50 anggota dewan perwakilan rakyat yang ada.

"Untuk melanjutkan sidang dibutuhkan setengah kehadiran dari mereka," kata dia.

Menurutnya, dalam sidang ini tidak ada yang serius hanya laporan pertanggungjawaban Pemkot Bandarlampung saja dan sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandarlampung dan ditandatangani oleh ketua.

"Seyogyanya mereka hadir dalam rapat kali ini," katanya.

Agusman yang juga Badan Kehormatan DPRD Kota Bandarlampung, menegaskan, sebagai anggota dewan yang mewakili masyarakat, seharusnya mereka menyempatkan diri datang dalam sidang LKPJ ini di atas kepentingan golongan dan lainnya.

"Mereka ini sudah diberi surat undangan secara resmi dan ditandatangi ketua, yang sudah disepakati dalam Bamus bahwa tanggal 1 April akan membahas LKPJ sebelum menutup persidangan. Seharusnya mereka menghormati surat keputusan Bamus tersebut," kata dia.

Ia mengatakan, pengunduran jadwal akan memakan waktu yang lama, paling tidak perlu satu minggu untuk menjadwal ulang sidang pembahasan LKPJ ini di Bamus.