Pemkot Bandarlampung Awal April Layani Uji KIR

id Pemkot Bandarlampung,Ui KIR

Pemkot Bandarlampung Awal April Layani Uji KIR

Wali Kota Bandarlampung Saat di Wawancarai Awak Media.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung kembali dapat melayani Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) setelah beberapa waktu lalu mendapatkan sertifikat layak uji dari Kementerian Perhubungan.

"Dishub kita kembali dapat melayani uji KIR, itu berlaku per 1 April 2019 bulan depan," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan, lokasi uji kendaraan Bermotor tersebut nantinya di kantor Dishub Bandarlampung lama di Jalan Basuki Rahmad atau di samping RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo.

"Sementara kita pakai kantor dishub lama untuk uji KIR-nya, nanti bila bisa pindah ke Rajabasa, kita pindah lokasinya," kata Wali Kota.

Sebelumnya Dishub Kota Bandarlampung mendapatkan sertifikat akreditasi layak uji KIR tersebut dari Kementerian Perhubungan Darat dengan No. MP 0132/ AJ.502/DRJD/2019 tersebut hingga 11 Maret 2021.

"Ya pada awal April 2019 masyarakat kota Bandarlampung dapat kembali melakukan uji KIR di sini, yang mana sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu sempat dihentikan sementara oleh Kemenhub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna.

Ia mengatakan, sertifikat yang dimiliki sekarang oleh Dishub Kota Bandarlampung  adalah satu dari tiga sertifikat yang ada di Pulau Sumatra yakni Dishub Lampung Tengah, Dishub Martapura, Oku Timur.

"Sertifikat yang diberikan Kemenhub kepada kami adalah sertifikat dengan akreditasi (B)," kata dia menyebutkan.

Dia mengatakan, Dishub Bandarlampung juga mempersilakan kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan uji KIR di sini namun harus membawa surat rekomendasi numpang uji dari Dishub setempat.

Ia menambahkan untuk biaya yang di berlakukan seperti Uji KIR Angkot 58.5 ribu sedangkan 61 ribu untuk pengujian kendaraan teruk dan angkutan.