Empat kurir sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun dua bulan

id Hakim, putus, sidang

Empat kurir sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun dua bulan

Para terdakwa saat mendengarkan sidang putusan (Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Empat terdakwa kurir narkoba, Adinda Dwi Utari (22), Fikriyansyah Kesuma (25), Hairul Solah (26) warga Lampung dan Andina Rosalita (21) warga Bogor dijatuhi kurungan penjara masing-masing selama sepuluh tahun dua bulan karena terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram (kg) asal Bogor menuju Lampung.

"Empat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin menjelaskan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Pertimbangan hakim hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya.

"Dengan pertimbangan itu kami memutus para terdakwa agar tetap ditahan," kata dia menerangkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan kurungan penjara selama lima belas tahun. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Para terdakwa telah terbukti melakukan peredaran sabu-sabu sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. 

Kejadian itu bermula pada Jumat 28 September 2018 saat terdakwa Adinda sedang berada di rumahnya di Bogor. Adinda kemudian dihubungi oleh terdakwa Yudianto (DPO) melalui panggilan WhatsApp.

Yudianto meminta Adinda agar pergi ke Lampung untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu. Setelah itu Adinda menghubungi terdakwa Dwi untuk mengajaknya membeli tiket bus.

"Yudianto memberikan arahan kepada Adinda agar sabu tersebut diberikan kepada terdakwa Fikriansyah dan Hairul," kata JPU menjelaskan.

Kemudian kedua terdakwa berangkat dan dijanjikan oleh Yudianto hasil tersebut akan dibagi dua. Sesampai di Lampung mereka sepakat untuk bertemu di depan Hotel Aston.

"Saat menunggu anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung langsung melakukan penangkapan kepada keempat terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu-sasabu seberat 3268,88 gram di koper milik Adinda," kata JPU.