Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah semakin ketat awasi pendistribusian solar. Hasilnya pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas sejak tahun 2016 hingga awal Maret 2019, Pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis solar yang banyak dikonsumsi.
"Yang penting ini adalah pengawasan mengenai solar. Karena industri juga menggunakan solar yang sama pada umumnya dengan kendaraan bermotor," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi dari Kementerian ESDM yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Jonan pun memerintahkan kepada Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama dengan Polri untuk implementasi penertiban penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan," ujarnya.
"Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual di atas harga subsidi," jelas Jonan.
Pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini penting supaya dicatat real time dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume, dan tempat pembelian," ungkap Jonan.
Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stok, losses, dan penggunaan sendiri (own use).
"Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100 persen," Jonan menambahkan.
Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai kepada konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri.
Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.
Adapun kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tahun 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir tahun 2019 diperkirakan akan terjadi potensi kelebihan kuota solar.
Berita Terkait
Polisi gerebek gudang penimbunan BBM ilegal
Minggu, 11 Februari 2024 9:09 Wib
Pemprov Babel--Pertamina tidak jual BBM bagi kendaraan mati pajak
Kamis, 1 Februari 2024 14:00 Wib
Langgar aturan, Pertamina hentikan pasokan solar ke satu SPBU di Banyuasin
Rabu, 10 Januari 2024 13:18 Wib
Truk tambang dan sawit di Bengkulu dilarang konsumsi BBM subsidi
Sabtu, 6 Januari 2024 17:14 Wib
Pertamina minta masyarakat ikut awasi penggunaan solar subsidi
Jumat, 8 Desember 2023 23:45 Wib
Polisi tangkap pencuri solar milik PT Great Giant Food (GGF)
Sabtu, 18 November 2023 20:19 Wib
AKBP Achiruddin divonis bebas
Senin, 30 Oktober 2023 18:20 Wib
Luhut harap investasi Xinyi tidak lepas karena konflik Rempang
Selasa, 19 September 2023 12:14 Wib