Polres Waykanan Amankan DPO Curas di Kota Bandarlampung

id Polres waykanan,Tangkap curat, bandar lampung

Polres Waykanan Amankan DPO  Curas di Kota Bandarlampung

Tim Tekab 308 Polres Waykanan saat setelah melakukan penangkapan oleh tersangka di Kota Bandarlampung (Foto : Antaralampung/Humas Polres Waykanan)

Bandarlampung (ANTARA) - Polres Waykanan berhasil menangkap Anton (19)  warga Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Waykanan, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan. 

“Penangkapan oleh tim Tekab 308 Polres Waykanan ini dilakukan di Bandarlampung, " kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, di Blambangan Umpu, Sabtu. 

Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (25/12/2018)  sekitar pukul 01.30 WIB di Pondok Pesantren Angkringan Raudhatul Mutolibin Kampung Tanjung Sari Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, saat korban  Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama  istri dan kedua putranya.


Sebanyak lima orang laki-laki dengan tutup wajah  menodongkan senjata tajam jenis golok kearah korban.
 
Tersangka bersama rekan-rekannya mengikat korban ditiang rumah, menggunakan korden serta mulutnya disumpal dengan kelambu kamar bersama istri dan kedua anak korban, selanjutnya pelaku mengambil barang berharga  antara lain satu unit sepeda motor,  satu unit genset, beras dan hewan ternak dua ekor kambing.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas bahwa pada Rabu (20/3)  berada di Lapangan Saburai Kota Bandarlampung. 

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekitar pukul 21.30 WiB bergegas melakukan penyergapan terhadap tersangka di Lapangan Saburai Enggal Bandarlampung. 

Namun,  lanjutnya, saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga oleh petugas di berikan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan yang mengenai betis kaki kanan dan kiri tersangka. 

Selanjutnya, dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana  maksimal sembilan tahun penjara.