Alay Kembalikan Uang Pengganti Tunggu Asetnya Terjual

id Penasehat, hukum, alay

Alay Kembalikan Uang Pengganti Tunggu Asetnya Terjual

Sujarwo, penasihat hukum Sugiarto Wiharjo alias Alay saat mewakili pengembalian uang pengganti ke Kejati Lampung. (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

"Kita hari ini sudah menyaksikan bahwa Alay sanggup mengembalikan uang pengganti dalam bentuk tunai," kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Sugiarto Wiharjo alias Alay mengungkapkan bahwa kliennya ini akan mengembalikan uang pengganti ketika aset miliknya telah laku terjual.

"Alay menyampaikan bahwa masih mempunyai sejumlah aset yang tidak bergerak. Dia juga berharap itu bisa ditindaklanjuti, sehingga apabila itu terjual bisa menutupi atau mengembalikan kerugian negara," kata Sujarwo, penasihat hukum Alay menjelaskan, di Bandarlampung, Jumat.

Sujarwo melanjutkan berdasarkan keterangan dari Alay bahwa yang bersangkutan juga mempunyai aset yang telah dijual kepada orang lain. Karena itu, pihaknya bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mempelajari lebih detail.

"Khususnya kepada Asisten Pidana Khusus masih akan pelajari apakah aset itu masih dikuasai atau sudah berpindah tangan ke orang lain," kata dia menerangkan.

Menurutnya, pengembalian uang pengganti senilai Rp1 miliar yang telah diberikan tersebut merupakan langkah awal iktikat baik dari Alay untuk mengembalikan uang pengganti.

"Kita hari ini sudah menyaksikan bahwa Alay sanggup mengembalikan uang pengganti dalam bentuk tunai," kata dia pula.

Terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1 miliar ke Kejati Lampung.

Uang yang telah dikembalikan Alay melalui penasihat hukumnya itu bersumber dari uang miliknya sendiri. Pihak Kejati Lampung tinggal menunggu sisa yang harus dibayarkan oleh Alay dari senilai Rp108 miliar.

Jika Alay tidak sanggup membayar, maka Alay akan menjalani pidana pengganti yang telah ditetapkan.

"Tapi kalau bersangkutan bisa melunasi, kita akan tunggu iktikat baiknya," kata Kepala Kejati Lampung Sartono pula.