Selundupkan narkoba, dua nelayan Aceh dihukum mati

id Nelayan Aceh dihukum mati, penyelundup narkoba dihukum mati

Selundupkan narkoba, dua nelayan Aceh dihukum mati

Terdakwa M Albakir dan Azhari berdiri ketika mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/3). (ANTARA/M Haris SA)

Bandarlampung (ANTARA) - Dua nelayan asal Aceh Timur dihukum mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis hukuman mati karena keduanya terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50 kilogram.

Putusan hukuman mati tersebut dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim diketuai Bakhtiar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kedua nelayan yang dihukum mati tersebut M Albakir dan Azhari. Putusan hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa M Albakir dan terdakwa Azhari alias Ari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bawa saksi Abdul Hannas menyuruh saksi Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.

Kemudian, terdakwa saksi menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Kedua terdakwa berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.

Kemudian, terdakwa M Albakir dan Azhari menghubungi saksi Mahyuddin dan menginformasikan pesanan tersebut sudah terima.

Setelah kedua terdakwa menerima pesanan narkoba, M Albakir dan Azhari kembali ke Aceh Timur. Namun, kedua terdakwa ditangkap patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi, Aceh Timur.

Majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali apa yang telah dilakukannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua terdakwa meracuni generasi muda dengan narkoba," tutur majelis hakim.

Penasihat hukum kedua terdakwa Nurul Ramadani menyatakan kliennya tidak menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa mengajukan banding.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M Albakir dan Azhari menyampaikan memori banding untuk masa waktu tujuh hari ke depan.