Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina menuntut Hendri Susanto (31) selama 18 tahun kurungan penjara karena mejadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,86 gram.
"Menuntut terdakwa juga agar membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata dia menjelaskan saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu.
JPU menilai perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Perbuatan terdakwa bermula pada Senin (8/10) tahun lalu saat menerima telepon dari Dedi Utomo alias Bakoy (DPO) yang meminta agar datang ke rumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Gelatik, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.
Setibanya di rumah Bakoy, terdakwa ditawari pekerjaan untuk mengambil narkotika dengan imbalan sebesar Rp9 juta. Bakoy juga meminjamkan satu buah handphone Nokia Android untuk keperluan terdakwa dalam berkomunikasi dengan seseorang yang akan menyerahkan paket narkotika tersebut.
"Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor dan menerima telepon dari seorang laki-laki yang disebut Mr X dengan menanyakan posisi terdakwa. Lalu Hendri menjawab bahwa sudah sampai di YP Unila," kata JPU menerangkan.
Dalam kominikasi itu, Mr X meminta terdakwa agar pindah tempat di wilayah Palapa. Kemudian Mr X kembali meminta terdakwa untuk pindah tempat di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Duane, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
"Perbuatan terdakwa telah dicurigai oleh anggota BNNP Lampung dan terdakwa berhasil ditangkap bersama barang bukti yang diambilnya di pinggir jalan," kata JPU.***2***
(DAM*T013)
Berita Terkait
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi bongkar home industri sabu di Lampung Timur
Kamis, 21 Maret 2024 15:11 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 17 Maret 2024 6:26 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan 70 kg sabu di Bakauheni Lampung
Senin, 11 Maret 2024 14:16 Wib
Polda Jambi sita 8,8 kg sabu selama Januari-Februari 2024
Kamis, 7 Maret 2024 20:03 Wib