ASN Boleh Sosialisasi Tapi Tidak Boleh Kampanye

id diskusi pemilu, asn boleh sosialisasi,tidak boleh kampanye, komisioner kpu, wahyu setiawan

ASN Boleh Sosialisasi Tapi Tidak Boleh Kampanye

Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada diskusi "Menjamin Legitimasi Pemilu" di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (11/3/2019). (Antaranews/Riza Harahap)

Dalam undang-undang mengatur, bahwa ASN boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh melakukan kampanye
Bandarlampung (ANTARA) - Aparat Sipil Negara (ASN) boleh melakukan sosialisasi program pemerintah tapi tidak boleh melakukan kampanye dalam menghadapi pemilu, kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dalam undang-undang mengatur, bahwa ASN boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh melakukan kampanye. Sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda," kata Wahyu Setiawan pada diskusi "Menjamin Legitimasi Pemilu" di Kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta, Senin (11/3).

Wahyu Setiawan menyayangkan, adanya pihak-pihak yang mencampuradukkan antara sosialisasi dan kampanye pemilu di ruang publik, padahal sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.

Wahyu menjelaskan, ASN sebagai jajaran birokrasi boleh melakukan sosialisasi program-program pemerintah sesuai dengan bidangnya, misalnya program pemerintah yang sudah dikerjakan atau sedang dikerjakan.

Namun, kata dia, ASN tidak boleh melakukan kampanye yakni mendukung salah satu calon tertentu, misalnya ajakan untuk memilih calon tertentu.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afifuddin mengatakan, saat ini sedang terjadi trend melaporkan, sehingga pihak-pihak yang terkait dengan pemilu saling melaporkan ke Bawaslu.

Data laporan dan temuan yang diproses Bawaslu hingga 5 Maret 2019, menurut dia, mencapai 6.247 kasus. Dari jumlah tersebut, menurut dia, setelah diverifikasi, ada sekitar 5.000 laporan diproses. "Kalau laporan itu ternyata kasus pidana maka dilimpahkan ke Kepolisian," katanya.

Afifuddin menambahkan, sampai saat ini ada 45 kasus pidana yang sudah ada keputusan, di antaranya ada 11 kasus ASN yang dinilai tidak netral dan diberhentikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, menambahkan, bahwa ASN itu jumlahnya sangat besar. Kalau ada 11 orang ASN yang terkena sanksi diberhentikan, menurut dia, hal itu adalah kasus personal.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, akan terus mengingatkan ASN untuk bersikap netral dan independen, katanya.