Saksi Iskandar Terima Paket Proyek Senilai 10 Miliar

id OTT KPK, sidang Bupatin non-aktif Zainudin Hasan, sidang OTT KPK

Saksi Iskandar Terima Paket Proyek Senilai 10 Miliar

Sidang kasus fee proyek yang melibatkan terdakwa Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin. Empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. (Damiri/Antaranews Lampung/ist)

Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Iskandar mengaku pernah menerima paket proyek senilai Rp10 miliar dari Syahroni pada 2018.
      
"Saya mendapatkannya melalui Syahroni, dan kebetulan saya kenal juga dengannya," kata dia sebagai saksi dalam sidang kasus fee proyek yang melibatkan terdakwa Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
 
Selain kenal dengan Syahroni, saksi juga mengaku bahwa meminta proyek tersebut atas inisiatifnya sendiri dan juga kebetulan dirinya merupakan seorang pribumi.
 
"Saya pribumi dan saya juga mau membangun daerah saya," kata dia.
 
Iskandar menjelaskan dirinya pertama kali kenal dengan Syahroni bermula saat akan mengajukan penawaran pekerjaan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Selatan. 

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mempunyai badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor yakni CV 72.
 
"Waktu itu Syahroni mengajak saya agar mengikuti lelang proyek dan meminta saya untuk menyiapkan syaratnya. Waktu itu ada sekitar 13 paket pekerjaan yang saya dapat dengan nilai pagu Rp10 miliar," kata dia.
      
Saat ditanyai terkait wajib setor fee proyek oleh JPU, saksi Iskandar mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan fee proyek kepada Syahroni.
 
"Saya cuma nyetorkan uang Rp400 juta ke Anjar Asmara secara bertahap. Itu pun uang untuk bagi-bagi rezeki saja," katanya.