Berkat Kerja Sama Lintas Sektor Tata Kelola Desa Makin Baik

id mendes pdtt,eko putro sandjojo, mendes pdtt dan dd

Berkat Kerja Sama Lintas Sektor Tata Kelola Desa Makin Baik

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (Kemendes PDTT)

Bandarlampung (ANTARA) - Tata kelola desa saat ini semakin baik berkat kerja sama lintas sektor, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (27/2), dia mengatakan, penyerapan dana desa yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, yakni dari 82 persen pada awal dialokasikan pada 2015 hingga menjadi 99 persen dana desa yang terserap pada 2018.

"Ini berkat kerja keras dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan dari pendamping desa, serta dukungan dari Kepolisian RI, Kejaksaan, BPKP dan BPK yang memiliki komitmen kuat dalam membantu mengelola dana desa agar menjadi lebih baik dengan penyerapan yang terus meningkat," katanya.

Eko mengakui bahwa untuk penyaluran dana desa yang saat ini berjalan cukup baik bukan tanpa tantangan dan masalah. Berbagai permasalahan muncul terjadi karena pada awalnya kepala desa dan perangkat desa belum memiliki pengalaman mengelola keuangan negara.

Desa belum memiliki perangkat yang lengkap untuk mengelola keuangan negara, dan kondisi geografis dan infrastruktur dasar di banyak desa masih sulit.

"Meskipun ada beberapa persoalan, dengan diawasi oleh banyak pihak, sehingga jumlah yang bermasalah sangat kecil jika dibandingkan dengan yang memanfaatkan dana desa dengan baik," kata dia.

Pengawasan penyaluran dana desa, tambah Eko, Kemendes PDTT telah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti dengan kepolisian, kejaksaan, KPK dan pihak lainnya agar penyalurannya berjalan dengan lancar.

Setiap ada penyelewengan akan dilaporkan ke inspektorat kabupaten setempat, kemudian kabupaten akan memproses laporan tersebut. 

Jika memang ada penyelewengan kemudian dilaporkan ke penegak hukum atau langsung penyelenwengan tersebut dapat langsung dilaporkan ke penegak hukum tanpa melalui inspektorat kabupaten. 

"Tapi untuk laporan ternyata banyak kasus karena kesalahan administratif saja. Kalau hanya kesalahan administratif kita sudah minta untuk tidak dikriminalisasi, kita berikan pendampingan agar tata kelola dana desa itu menjadi lebih baik," kata dia.