17 napi "high risk" Rajabasa dipindah ke Cipinang

id napi

17 napi "high risk" Rajabasa dipindah ke Cipinang

Para napi yang dipindahkan dari Lapas Rajabasa ke Lapas Cipinang. (antaralampung/Damiri)

Tapi yang kita dahului yang 'high risk', karena khawatir mengganggu keamanan di dalam Lapas
      Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Rajabasa, Bandarlampung kembali memindahkan para narapidana dari berbagai kasus ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.

      "Ada 17 narapidana yang kita pindahkan malam ini menggunakam mobil dari kepolisian dan pengawalan ketat," kata Usman, Plh Kalapas Rajabasa di Bandarlampung, Jumat malam.

      Usman melanjutkan narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana yang "high risk" dan berpotensi melakukan gangguan keamanan. Selain itu juga pengurangan tersebut merupakan over kapasitas.

      "Tapi yang kita dahului yang 'high risk', karena khawatir mengganggu keamanan di dalam Lapas," kata dia.

       Sebanyak 17 narapidana tersebut di antaranya 15 narapidana yang melakukan perbuatan kasus narkoba dan dua narapidana kasus pidana umum (Pidum).

      "Mereka menjalani hukuman lima seumur hidup dan satu hukuman mati. Sisanya menjalani hukumanan antara 17 tahun sampai 20 tahun," kata dia menerangkan.

      Plh Kalapas Rajabasa itu menambahkan sampai saat ini jumlah narapidana di Lapas Rajabasa sebanyak 1.034 orang dari berbagai kasus.

      "Tadi sudah kita kurangi 17 orang. Dan pengurangan ini merupakan yang ke dua kalinya," kata dia.