Kejati negosiasi Alay agar kooperatif kembalikan aset yang dibeli dari uang negara

id alay

Kejati negosiasi Alay agar kooperatif kembalikan aset yang dibeli dari uang negara

Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis. (antaralampung/Damiri)


     Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan negosiasi terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay agar kooperatif mengembalikan aset yang dibeli menggunakan uang negara.

     "Kami sedang melakukan pelacakan sumber aset Alay dan juga melakukan proses negosiasi dengannya. Proses negosiasi yang kami lakukan dengan tujuan agar memudahkan tim seperti Kejari Bandarlampung, Pusat Pemulihan Aset (PPA), dan KPK secepatnya mengembalikan kerugian negara," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis di Bandarlampung, Jumat.

     Sejauh ini pihak terkait telah mendapatkan beberapa informasi yang diperoleh dan beberapa aset yang diperoleh dari putusan perkara Alay sendiri.

      "Kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang kita kumpulkan dan itu sudah kita petakan semua. Sementara untuk jenis dan lokasi nanti kita publis dalam situasi yang sudah tidak sengketa ataupun dikuasai orang lain," kata dia menerangkan.

     Salah satu aset Alay yang telah ditemukan di antaranya tanah di Lampung Timur dengan luas 40 hektare dengan nama Sugiarto Wiharjo. Aset tersebut kini telah ditangani oleh Kejari Lampung Timur.

      "Aset tanah seluas 40 hektare itu sudah dihitung dan nilainya cuma Rp2,5 miliar," kata dia.

     Aspidsus menambahkan selama proses negosiasi pihaknya telah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa sebanyak tiga kali. Dari negosiasi itu, Alay bersedia mengembalikan asetnya tersebut.

      "Alay mau kooperatif, tinggal masalahnya bagaimana asetnya itu diserahkannya atau kita yang mencari. Tinggal teknis saja, yang jelas Alay mau kooperatif," kata dia menjelaskan.*