8 kg sabu-sabu asal Malaysia disita

id sabu-sabu asal Malaysia, Polda Riau sita sabu-sabu

8 kg sabu-sabu asal Malaysia disita

Narkoba jenis sabu-sabu ((ANTARA FOTO/Abriawan Abhe))

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita delapan paket sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam teh aksara China berwarna hijau, dengan masing-masing seberat satu kilogram asal negeri jiran Malaysia.
         
"Delapan kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Bungkusnya sama teh hijau bertuliskan Guanyiwang dan telah beberapa kali disita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono, di Pekanbaru, Kamis.
         
Dia menjelaskan sabu-sabu tersebut disita dari tangan dua tersangka, MZ alias Iwan (23) dan PS (26). Kedua pemuda itu merupakan warga Kota Pekanbaru.
         
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan yang memimpin operasi penangkapan itu mengatakan bahwa jajarannya membutuhkan waktu sepekan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
         
Menurut Andri, pengungkapan itu berawal dari informasi akan masuk narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau.
         
Satu tim gabungan Polda Riau kemudian dikerahkan melakukan pengintaian intensif serta melakukan pemetaan.
         
Hasilnya, polisi berhasil melacak bahwa serbuk narkoba bernilai miliaran rupiah itu masuk dari Malaysia via Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 18 Februari 2019 dini hari.
         
"Selanjutnya terus kita ikuti arahnya, lewat Selatbaru, Bengkalis, menyeberang ke Pakning hingga akhirnya ditangkap menjelang Jembatan Siak pada 18 Februari 2019 kemarin," ujarnya.
         
Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan seluruh barang bukti sabu-sabu tersimpan dalam dua tas ransel. Sabu-sabu itu disimpan pada bagian belakang mobil.
         
"Pengakuan mereka, sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru. Namun mereka masih menunggu arahan lebih lanjut yang mereka sendiri tidak kenal. Hanya berhubungan melalui telepon," ujarnya pula.
         
Saat ini, kedua tersangka yang dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal mati itu ditahan di Mapolda Riau untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.