KPK Panggil Empat Saksi Terkait Suap Pengadaan Barang-jasa di Lampung Tengah

id jubir kpk febri, suap pengadaan barang-jasa,pemkab lampung tengah

KPK Panggil Empat Saksi Terkait Suap Pengadaan Barang-jasa di Lampung Tengah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdahap empat orang saksi untuk tersangka MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, kata Febri
Bandrlampung (Antaranews Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018.

Empat orang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdahap empat orang saksi untuk tersangka MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat saksi itu, yakni anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Demokrat Sauifulloh Ali, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKS Purismono, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra Firdaus Ali, dan kasir PT Sorento Yusuf.

"Saat ini, setelah pemeriksaan saksi dilakukan terhadap 44 orang selama seminggu kemarin di SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Lampung, penyidik mempelajari lebih lanjut informasi-informasi yang disampaikan para saksi terkait penanganan perkara ini," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta pengesahan APBD-P pada tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebelumnya, pada tanggal 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD pada tahun anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016 s.d. 2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku bupati diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 s.d. 20 persen dari nilai proyek. 

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai bupati sebesar Rp95 miliar. 

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.