Pemilik kapal ajukan gugatan praperadilan atas TNI AL Nunukan

id TNI AL, selundupan, kapal cepat

Pemilik kapal ajukan gugatan praperadilan atas TNI AL Nunukan

Dokumentasi TNI AL menyita daging merek Alana yang diselundupkan dari Negara Malaysia di perairan Sebatik (KBR)

Bandarlampung (ANTARA) - Nunukan (Antaranews Lampung) - Pemilik kapal cepat pengangkut daging dari Malaysia mengajukan gugatan praperadilan atas TNI AL Pangkalan Nunukan, Kalimantan Utara.
          
"Karena kami menilai ada pelanggaran dianggap melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait penahanan nakhoda dan ABK serta menyita kapal tanpa surat dari Pengadilan Negeri setempat," kata penasehat hukum  pemilik kapal cepat, Muhammad Iskandar di Nunukan, Senin.
           
Ia menyatakan, gugatan praperadilan ditempuh atas anggapan pelanggaran yang dilakukan TNI AL Nunukan terhadap penahanan kru dan penyitaan kapal beserta dua unit mesin. 
    
Sementara sesuai aturan yang berlaku UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan kru harus ada pemberitahuan kepada keluarga dan penyitaan kapal dan kelengkapan atas surat persetujuan Ketua PN Nunukan.
          
Namun surat yang dimaksud tidak ada sama sekali bahkan kru terdiri dari nahkoda dan dua ABK ditahan tanpa pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara (BAP). 
    
Atas dasar itulah, pemilik kapal merasa dirugikan oleh TNI AL Pangkalan Nunukan yang telah menahan dan menyita barang bukti dan kru sejak 9 Februari 2019 dan melanggar UU Hukum Acara Pidana tersebut. 
    
Muhammad Iskandar mengakui, memang TNI AL telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tetapi mesti mematuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia yakni penahanan dilakukan setelah di BAP dan ada surat pemberitahuan kepada keluarganya.
          
Pengacara ini juga membongkar adanya indikasi TNI AL Nunukan telah mengubah warna cat kapal cepat tersebut menjadi biru dan digunakan menjadi sarana patroli.
          
Padahal kata Muhammad Iskandar, penyidik tidak bisa melakukan hal semacam ini karena kapal cepat merupakan barang sitaan yang belum berkekuatan hukum tetap. 
    
Surat permohonan gugatan praperadilan di PN Nunukan bernomor: 2/Pid.Pra/2019/PN.Nnk tertanggal 18 Februari 2019. 
    
Secara terpisah, pemilik kapal cepat sekaligus pemohon, Muhammad Yusuf menyatakan, menempuh jalur hukum akibat dirugikan atas penyitaan kapal cepat miliknya beserta dua unit mesin masing-masing 200 PK total nilai Rp500 juta lebih.
          
Pria asal Kota Tarakan ini mengaku, tidak tahu menahu jika "speedboat" miliknya mengangkut daging dari negeri jiran Malaysia. 
    
Alasannya, kapal cepat miliknya disewa oleh seseorang bernama Mulyadi sebesar Rp30 juta per bulan. Mengenai muatan yang akan diangkut tidak disinggung dalam kesepakatan sewa tersebut.
          
Oleh karena itu, dia menempuh praperadilan di PN Nunukan agar kapal cepat beserta dua unit mesin miliknya dikembalikan TNI AL Pangkalan Nunukan. *