JPU Hadirkan 11 saksi pada sidang fee proyek Bupati Lampung Selatan

id fee proyek

JPU Hadirkan 11 saksi pada sidang fee proyek Bupati Lampung Selatan

Sidang fee proyek dengan menghadirkan sejumlah saksi. (antaralampung/damiri)

 Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto , Senin, menghadirkan sebanyak sebelas saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, atas perkara dugaan fee proyek di . Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.

 Sebelas saksi untuk memberikan keterangan di antaranya Sudarman sebagai kolektor PT Nadya Tama Raya, Sarjono marketing PT Nadya Tama Raya, M Yusuf karyawan PT Krakatau Indonesia, Asnawi General Manager PT Krakatau Indonesia.

     Selanjutnya, Ahmad Bastian Direktur CV Ras Berjaya, Pipindria arsitek, Bobby Zulhaidir Direktur PT Krakatau Karya Indonesia, Ruswan Effendi Direktur CV Berkah Abadi, Imam Sudrajat rekanan, Sunartini Supervisor Administrasi Kredit Bank BRI Tanjungkarang, dan Antoni Imam Anggota DPRD Provinsi Lampung.

     Zainudin Hasan menjalani sidang atas kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Selain Zainudin Hasan, ada dua terdakwa juga yang menjalani sidang atas kasus yang sama.

     Mereka yakni Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara selaku Kadis PUPR Lampung Selatan. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang pada Kamis mendatang dengan agenda masih pemberian keterangan saksi.*