LIRA dan 600 warga Aksi Meminta Pertambangan di Pesawaran Dihentikan

id tambang, pesawaran

LIRA dan 600 warga Aksi Meminta Pertambangan di Pesawaran Dihentikan

Lira dan ratusan warga aksi meminta pertambangan emas di Pesawaran dihentikan. (antaralampung/Damiri)

Bandarlampung, 18/2 (Antara) - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung bersama sekitar 600 warga menggelar aksi di Lapangan Korpri, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kegiatan pertambangan emas di Pesawaran dihentikan.

 "Ada sejumlah pertambangan emas seperti PT NUP, LKC, LSB, dan KBU yang tidak jelas perizinannya," kata Fabian Jaya, Ketua LIRA Pesawaran di Bandarlampung, Senin.

Fabian melanjutkan salah satu perusahaan tambang emas yakni PT KBU terhitung tanggal 21 Mei 2018 bahwa surat izinnya telah dibekukan oleh Dinas Pertambangan Provinsi Lampung dikarenakan terjadi dua pelanggaran.

"Pertama PT KBU tidak mempunyai kepala tehnik tambang (KTT) yang sebenarnya hal itu penting dan merupakan syarat pertama dan bertanggungjawab terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan. Kemudian mereka juga masih menggunakan merkuri (air raksa), padahal itu sudah dilarang. Dengan dua itu Dinas Pertambangan membekukan izinnya," kata dia menerangkan.

Ironisnya menurut Fabian, masyarakat setempat yang melakukan penambangan di sekitar dilakukan penangkapan oleh oknum dan dibawa ke Polres setempat dengan alasan tidak memiliki izin.

 "Padahal kita tahu mereka saja izinnya telah dibekukan. Kalau adil hukum ini, seharusnya semua yang tidak mempunyai izin ditangkap dong. Apa karena PT KBU banyak uang sehingga hukuk ini tumpul," kata dia. ***2***
(DAM*T013)