Kubu Prabowo-Sandi apresiasi Bawaslu Jateng tangani deklarasi kepala daerah

id ganjar pranowo

Kubu Prabowo-Sandi apresiasi Bawaslu Jateng tangani deklarasi kepala daerah

Deklasari kepala daerah di Jateng yang dukung paslon presiden-wapres 01, beberapa waktu lalu. (jateng.tribunnews.com)



Semarang,  (Antaranews Lampung) - Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Bawaslu Jateng dalam penanganan dugaan pelanggaran kampanye pada deklarasi dukungan puluhan kepala daerah.

 "Kami mengapresiasi langkah Bawaslu, soal nanti terbukti atau tidak kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Jateng Sriyanto Saputro di Semarang, Senin.

 Menurut dia, penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak sekaligus menunjukkan jajaran Bawaslu Jateng yang objektif, proporsional, dan profesional.

 "Kami tidak menuntut harus ada sanksi atau tidak, tapi kaji yang benar dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sriyanto mengaku sudah dimintai keterangan oleh petugas Bawaslu Jateng seputar yang diketahui mengenai deklarasi dukungan puluhan kepala daerah di Jateng untuk pasangan capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kota Surakarta pada Sabtu (26/1).

 "Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor Bawaslu Jateng beberapa waktu lalu," ucapnya.

        Sebelumnya, sebagian besar dari puluhan kepala daerah di Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas Bawaslu.

        Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi menjelaskan bahwa semua data, bukti-bukti, dan keterangan dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan akan menjadi pertimbangan serta kajian dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran pada deklarasi dukungan kepala daerah.

        "Soal ada pelanggaran atau tidak, nanti setelah kami kumpulkan keterangan se-Jateng, akan kami plenokan terlebih dahulu dan setelah itu baru kami sampaikan secara resmi," ujarnya.