Polairud Lampung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Mutiara

id penyelundupan lobster,lobster mutiara,polairud polda lampung,kombes usman hp

Polairud Lampung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Mutiara

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP dan jajaran sedang menunjukkan baby lobster yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam, Kamis (14/2). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Bila ditotal 2.000 ekor baby lobster jenis mutiara itu bernilai Rp 300 juta, ujarnya.
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap perdagangan ilegal baby lobster jenis mutiara bernilai Rp300 juta di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (14/2) malam.

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP bersama Wadir Polairud Polda Lampung AKBP Ivan Setiadi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka dan membawa sebanyak 2.000 ekor baby lobster jenis mutiara ke Markas Direktorat Polairud Polda Lampung.

"Baby lobster jenis mutiara tersebut disita dari tiga pengepul berinisial SS, RS dan JH, ketiganya merupakan warga Pesisir Barat," kata Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, baby lobster itu akan dijual atau diekspor ke Vietnam seharga Rp150 ribu perekornya. "Bila ditotal 2.000 ekor baby lobster jenis mutiara itu bernilai Rp 300 juta," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti baby lobster, tambah Usman, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk menampung dan mengemas baby lobster berupa, tabung oksigen, selang, toples kecil yang telah dimodifikasi, keranjang kecil, plastik dan styrofoam.

"Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan, untuk membuat efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lobster di wilayah perairan Lampung," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka bakal dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.