Hakim Vonis Oknum PNS ATR/BPN Pringsewu Enam Bulan Penjara

id VOnis ATR/BPN, Pringsewu, vonis

Hakim Vonis Oknum PNS ATR/BPN Pringsewu Enam Bulan Penjara

Terdakwa Dewi Febrianti (31) oknum PNS ATR/BPN Pringsewu, tengah mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Tanjung Karang, Bandarlampung. (Antara Lampung/Ardiansyah)

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pungli
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap 

Dewi Febrianti (31) oknum PNS ATR/BPN Pringsewu,  terdakwa kasus pungutan liar. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pungli, " kata Ketua Majelis hakim,  Novian Saputra, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung,  Kamis. 

Selain itu,  terdakwa juga dijatuhi denda Rp25 juta subsidiar satu bulan kurungan. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Andrian yang menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Novian dalam persidangan mengatakan terdakwa bersalah telah melakukan pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Novian dalam membaca amar putusan mengatakan bahwa terdakwa telah
melakukan pungutan liar (pungli) dalam mengurus berkas balik nama sebidang tanah. 

Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, peristiwa korupsi itu bermula pada Jumat, 16 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu terdakwa menghubungi karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) milik korban Hafsah Desiana melalui Rista namun tidak aktif.

Kemudian terdakwa kembali menelpon karyawan lainnya yakni Ari Susanti, dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan pembayaran dalam pengurusan biaya balik nama bidang tanah sebesar Rp2,1 juta.

Seminggu kemudian pada Jumat, 23 Maret 2018 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dan korban berjanjian untuk bertemu Jalan Pemuda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang tepatnya di depan bimbingan belajar Kumon.

Ketika bertemu di lokasi, korban datang dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan kemudian terdakwa masuk kedalam mobil korban. 

"Disaat itu, korban langsung menyerahkan amplop putih yang berisikan uang sebesar Rp2,1 juta kepada terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, korban telah melapor ke Polres Tanggamus terkait pungutan liar yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pegawai ATR/BPN Pringsewu dalam pengurusan roya, cek dan balik nama.

Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke Mapolres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut.